KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kawasan perlintasan kereta api di Kota Bandung banyak digunakan sebagai area ngabuburit selama Ramadan. Hal ini dibenarkan Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo
“Titiknya banyak, antara lain ada di daerah sekitaran Cikudapateuh, Laswi dan Kiaracondong, itu titik yang biasa digunakan ngabuburit,” kata Kuswardoyo via sambungan telepon, Kamis (14/4/2022) Kemarin.
Selain di titik itu, ada lokasi lain yang kerap jadi favorit warga untuk ngabuburit. Lokasinya bahkan ada di area perkotaan.
“Kota Bandung tuh ada di dekat Braga, disepanjang jalur dari Cikudapateuh sampai ke Gedebage banyak nongkrong sambil nunggu magrib,” tambahnya.
Bahkan menurut Kuswardoyo ada warga yang berjualan di dekat perlintasan KA. Hal itu tentu membahayakan keselamatan warga.
“Nongkrong, ada yang juga sambil jajan, belanja, di sekitaran rel itu seperti di Laswi dipinggir jalur kereta banyak sekali yang jualan kalau sore hari. Mereka belanja di situ, nongkrong sambil belum magrib,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi warga melakukan kegiatan ngabuburit di area jalur rel KA, Daop 2 Bandung melakukan sosialisasi secara langsung. Ada juga pemasangan media informasi berupa spanduk yang berisi imbauan larangan melakukan aktivitas di jalur rel serta sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yakni:
Seperti diketahui, dalam Pasal 173 Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian dan Pasal 181 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
“Spanduk terkait sosialisasi larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur rel ini dipasang di beberapa titik emplasemen stasiun, perlintasan, maupun di jalur rel yang dekat dengan pemukiman warga,” ujar Kuswardoyo.
Kuswardoyo menyebut, pemasangan spanduk sosialisasi ini dilakukan di 30 titik, seperti di area Stasiun Cikudapateuh, Cianjur, Ciranjang, Gedebage, Plered, Padalarang, Cimindi dan lainnya.
“Berada di lokasi yang bukan peruntukkannya tentu akan berbahaya bagi diri sendiri dan orang banyak, sama halnya dengan berada di jalur KA. Seperti kita ketahui, jalur KA hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA tersebut. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian sudah mengatur tentang larangan, dan bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi,” jelasnya.
Selain itu, Kuswardoyo menilai rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, Daop 2 Bandung juga fokus melakukan giat sosialisasi kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di peplintasan sebidang.
Sosialisasi di pelintasan sebidang ini konsisten dilakukan Daop 2 Bandung dengan menggandeng komunitas pecinta kereta api dan pihak keamanan setempat yang dilaksanakan setiap pekan pada hari Jumat.
“Kegiatan sosialisasi di perlintasan sebidang dilakukan dengan cara membentangkan spanduk dan poster imbauan agar masyarakat lebih tertib saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan KA saat palang pintu sudah mulai di tutup,” tuturnya.
“Imbauannya dilarang masuk area yang bukan peruntukannya karena jalur kereta untuk operasional perjalanan kereta api, jangan sampai ketika mereka nongkrong disitu mau bermain selfie dan hiburan berdampak pada keselamatan diri dan orang lain,” imbaunya. (Red./Usep)
Discussion about this post