Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Alhamdulillah Kota Bandung Akhirnya Turun ke PPKM Level 2, Berikut Aturan Terbarunya

April 5, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali. PPKM diperpanjang mulai 5-18 April 2022.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022, Kota Bandung akhirnya turun menjadi PPKM Level 2 per Senin (4/4/2022).

Sebelumnya selama hampir dua bulan, Kota Kembang berada pada kriteria Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Penurunan menjadi level 2 ditetapkan berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 2 yang telah melebihi batas minimal 50 persen.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, vaksinasi di Kota Bandung terus dipercepat.

Untuk vaksin dosis satu, Kota Bandung telah mencapai lebih dari 112 persen. Sedangkan vaksin dosis kedua juga di atas 106 persen.

“Booster juga terus kita percepat, sekarang sudah 24 persenan,” ucap Yana.

Memasuki PPKM level 2, terdapat beberapa relaksasi yang bisa diterapkan kembali di Kota Bandung.

Salah satunya kegiatan pada sektor non esensial bisa diberlakukan dari 50 persen menjadi maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Lalu, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan toko-toko besar di Kota Bandung yang menjual kebutuhan pokok, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

“Di Kota Bandung selama Ramadan ini kami berlakukan toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB. Kami juga mengimbau untuk tempat-tempat publik dengan konsisten menerapkan pengecekan Peduli Lindungi. Sehingga kita bisa tahu apa status dari para warga yang datang,” ujarnya.

Pun dengan tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan maksimal 75 persen kapasitas dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kegiatan seni, olahraga, dan hiburan lainnya di area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen juga. Tentunya dengan menerapkan prokes dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung dengan kategori status hijau yang boleh masuk.

“Meski sudah landai, tetap ya harus jaga prokesnya. Minimal menggunakan masker dan jaga jarak. Karena penyebaran virus covid ini meski varian apapun, caranya tetap sama melalui droplet. Jangan lupa cuci tangan juga dan jaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi,” imbuh Yana. (Red./Azay)

Tags: AlhamdulillahBerikut Aturan TerbarunyaCapaian Total Target VaksinasiDisiplin Protokol KesehatanInmedgri Nomor 20 Tahun 2022Kota Bandung Akhirnya Turun ke PPKM Level 2Plt Walikota Bandung Yana MulyanaScan Barcode Melalui Apk PeduliLindungi
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

BPOM Gerebek Rumah Penjual Kosmetik-Obat Ilegal Senilai 1,2 M di Sukajadi Bandung

RSUD Bandung Kiwari Kebakaran Kemarin Malam, Yana Mulyana Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Discussion about this post

Recommended

Polrestabes Bandung Bongkar Praktik Produksi MinyaKita Palsu, Pelaku Produsen Berhasil Diamankan

November 16, 2024

PTM Tetap Berjalan, Kasus Aktif Covid-19 Klaster Sekolah di Kota Bandung Terus Bertambah

Oktober 30, 2021

Bantuan Indonesia untuk Palestina Tahap Pertama Sudah Tiba di Mesir

November 7, 2023

Gubernur Jabar Monitoring Verifikasi Sensus Penduduk 2020

September 14, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »