Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemprov Jabar Tetapkan Kenaikan UMP 2022, Naik Rp 31 Ribu

November 21, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemprov Jabar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar Rp. 1.841.487,31. Dibandingkan dengan tahun 2021, terdapat kenaikan sebanyak 1,72 persen atau naik sebesar Rp 31.135,95.

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penetapan dasar hukum itu berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Tentu saja bahwa ini merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat yang dikeluarkan melalui Kepgub Nomor 561 tahun 2021 dan berlaku sejak tanggal 20 November atau dikeluarkan, terkait besaran untuk upah minimum 2022 sebesar 1.841.487,31 jadi kurang lebih 1,72 persen dari UMP tahun 2021,” ujar Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan menaikkan UMP tahun 2022. Keputusan ini diambil untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.

Menurutnya, kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

“Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik,” kata Emil –sapaan Ridwan– di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (18/11/2021)

Emil juga mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/buruh yang umur kerjanya satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun. Sebagai salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.

“Kita juga mengingatkan bahwa upah minimum ini hanya untuk pekerja yang umurnya satu tahun dalam usia kerjanya. Sehingga kepada buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya itu bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. Jadi bisa naiknya sesuai dengan kesepakatan,” tutur Emil. (Red./Annisa)

Tags: Gubernur JabarKepgub Nomor 561 Tahun 2021Naik 1.72%Naik Rp 31 RibuPemprov JabarPP RI Nomor 36 Tahun 2-21 Tentang PengupahanSekda JabarTetapkan Kenaikan UMP 2022UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah DaerahUU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Resmi Jadi Tersangka , Yana Cadas Pangeran Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Kebijakan PPKM Level 3: Sejumlah Fasilitas Publik di Kota Bandung Ditutup saat Libur Nataru

Discussion about this post

Recommended

Kejagung RI Tetapkan Dirjen PLN Kemendag dan 3 Petinggi Swasta Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

April 20, 2022

Aturan Baru: Perjalanan Transportasi Darat Jarak 250 KM Wajib PCR / Antigen

November 1, 2021

Luar Biasa, Jadilah Saksi Hidup Terobosan Spektakuler Perayaan HUT ke-25 Indosiar

Desember 26, 2019
Kang Ayi bersama rombongan saat melakukan kunjungan ke Rumah Gagasan, Kamis, (20/8/202)

Kang Ayi: Rumah Gagasan Ketahanan Pangan Rakyat Bukti Bela Negara

Agustus 20, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »