Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Gencarkan Sosialisasi KTR, Pemkot Bandung: Atur Orang Merokok Bukan Melarang Merokok

November 18, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung gencar menyosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 4 Tahun 2021. Perda tersebut telah disahkan sejak Mei 2021 lalu.

Perda KTR ini mengatur tentang implementasi kawasan KTR. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan yang disponsori oleh rokok di Kota Bandung pada 8 area KTR.

“KTR ini mengatur orang merokok, bukan melarang merokok. Karena ada orang lain yang tidak merokok berhak mendapatkan udara bebas tanpa asap rokok. Jadi yang merokok ditempatkan sesuai tempatnya,” tutur Kepala Bidang Kesehatan masyarakat, Sony Adam pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, kamis 18 November 2021.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Menurut Sony, ada sebanyak delapan KTR. Yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

“Evaluasinya, bahwa rambu yang dipasang itu sebagai sosialisasi kepada warga agar diketahui bahwa Kota Bandung sudah memiliki Perda KTR,” jelasnya.

“Sesuai Perda nomor 4 ini diberikan waktu 1 tahun, jadi bulan Mei 2022 sudah bisa. Kalau sekarang dilakukan Dinkes itu diupayakan sosialisasi semaksimal mungkin, dengan memanfaatkan media sosial dan sebagainya,” beber Sony.

Menurutnya, pengawasan di lapangan menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah butuh dukungan untuk menyukseskan Perda sehingga dipahami oleh masyarakat Kota Bandung.

“Pengawasan di lapangan bukan jadi kewajiban pemerintah saja, dalam Perda diatur bahwa penanggung jawab pimpinan lokasi,” ujarnya.

Meskipun penerapan baru berjalan sekitar 6 bulan, namun Pemktot Bandung terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat soal KTR. Maka dari itu, beberapa lokasi wajib melaksanakan KTR dengan menyediakan juga kawasan untuk merokok.

“Tiap KTR itu ada penanggungjawabnya. Kalau ada yang merokok sesuai tempatnya. Ini penerapannya baru 6 bulan, perjuangan masih panjang,” ujarnya.

“Sanksi administratif dan denda pasti ada, sampai Rp500.000. Sanksi lainnya ditegakan oleh Perda yang mengatur ketertiban, juga sosialisasi itu harus diuraikan dalam Perwal. Pastinya ketika sanksi juga ada teguran, itu bertahap,” beber Sony.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial bersama Ketua TP PKK Kota Bandung, Siti Muntamah Oded telah menyosialisasikan Perda tersebut pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Selanjutnya, lokasi KTR diresmikan bertepatan dengan peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN), pada Senin (15 November 2021) lalu. Peresmian dilakukan di salah satu dari 4 KTR baru, yakni Jalan Braga. (Red./Azay)

Tags: Atur Orang Merokok Bukan Melarang MerokokGencarkan Sosialisasi KTRKepala Bidang Kesehatan Masyarakat Sony AdamPemkot BandungPerda Kota Bandung nomor 4 Tahun 2021Peringati Hari Tanpa Tembakau SeduniaPeringati HKN Ke-57Sanksi Administratif Sampai Rp 500.000
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Akselerasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Bandung Optimalkan Kinerja TKPK

Pemkot Bandung Tata 22 PKL yang Berjualan di Jalan Bengawan

Discussion about this post

Recommended

DPRD Apresiasi Pemkot Bandung Dalam Upaya Penanganan Sampah

Juni 12, 2023

Program Makan Bergizi Gratis Mulai Diuji Cobakan ke Ratusan Siswa SDN Lemburmuncang Soreang Kabupaten Bandung

Oktober 22, 2024

LSM BRANTAS DAN LSM JANGKAR DESAK KEJARI SEGERA TETAPKAN TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PENGADAAN MOBIL COVID-19 DI DINKES KBB

Juli 1, 2022
Kabid Humas Polda Jabar : Bukti Polri Presisi Kapolsek Cikancung Polda Jabar Siapkan Rapid Test dan Swab Gratis Bagi Para Pengemudi

Kabid Humas Polda Jabar : Bukti Polri Presisi Kapolsek Cikancung Polda Jabar Siapkan Rapid Test dan Swab Gratis Bagi Para Pengemudi

Mei 15, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »