KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau berpergian dengan transportasi darat minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan batas atau ketentuan jarak.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pelaku perjalanan dengan ketentuan jarak tersebut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Budi Setiyadi, Senin (1/11/2021).
“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” imbuhnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post