Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Taman di Kota Bandung Dibuka, Aturan Baru: Pengunjung Hanya Boleh Berada di Dalam Maksimal 2 Jam

Oktober 29, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kota Bandung kini sudah memasuki level II PPKM Jawa-Bali. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No.103/2021 untuk taman tematik dan taman publik sudah kembali di buka dan dapat dikunjungi oleh masyarakat.

Kepala Seksi Pengembangan Pertamanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dwi Priyono menyatakan, saat ini seluruh taman sudah bisa dinikmati kembali oleh masyarakat. Syaratnya tetap mematuhi protokol kesehatan.

Namun di masa PPKM Level II ini, kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 25 persen. Sedangkan jam operasional, pukul 10.00-18.00 WIB.

BacaJuga

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Setiap pengunjung juga wajib memindai barcode aplikasi Pedulilindungi untuk memastikan telah divaksin. Para pengunung wajib mencuci tangan di westafel yang telah disediakan.

Dwi mengaku telah memasang aplikasi pedulilindungi di beberapa taman seperti di Alun-alun Kota Bandung. “Untuk alun-alun kini sudah bisa diakses lagi. Pintu masuk kini hanya satu dan pintu lainnya kami tutup,” paparnya dalam Bandung Menjawab di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis (28 Oktober 2021) kemarin.

“Taman-taman lainnya kami pasang tapi tidak semua. Contohnya, Taman Maluku warga bisa masuk dari mana saja karena tidak berpagar. Tapi akan ada petugas yang mengawasi dan kami mengimbau warga untuk tetap prokes,” tambahnya.

Dwi mengaku cukup kesulitan mengawasi agar kapasitas taman tidak melebihi 25 persen. Maka itu Ia meminta agar warga memiliki kesadaran untuk tidak berkerumun.

Ia juga mengingatkan agar warga tidak terlalu lama saat mengunjungi taman. Sebab menurut aturan yang berlaku, setiap pengunjung hanya diperbolehkan memasuki area taman maksimal 2 jam.

“Kami mengakui sulitnya mengatur kapasitas, tapi yang terpenting kami membatasinya dengan tidak ada yang bergerombol,” tuturnya. (Red./Azay)

Tags: Aturan BerlakuBalai Kota BandungKapasitas Pengunjung 25%Kepala Seksi DPKP3 Kota BandungPatuhi ProkesPengunjung Hanya Boleh Berada di Dalam Maksimal 2 JamPeraturan Wali Kota Bandung No.103/2021 untuk taman tematik dan taman publikPindai Barcode Apk PeduliLindungiPPKM Level IITaman di Kota Bandung Dibuka
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Mei 21, 2025
0

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat roomsOur chat rooms are a powerful way to interact with other...

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Load More
Next Post

PTM Tetap Berjalan, Kasus Aktif Covid-19 Klaster Sekolah di Kota Bandung Terus Bertambah

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Angkot Kini Pakai QR Code dan Bisa Bayar Pakai E-Money

Discussion about this post

Recommended

KARO MULTIMEDIA JADI NARSUM PADA HOMELAND SECURITY INDONESIA EXPO & CONFERENCE 2020

KARO MULTIMEDIA JADI NARSUM PADA HOMELAND SECURITY INDONESIA EXPO & CONFERENCE 2020

Maret 4, 2020

Pekerja Sektor Padat Karya dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan Mulai 2025

Desember 21, 2024

Usulan Pemerintah Untuk Masjid Pasang Wifi Sebagai Alternatif PJJ Bagi Siswa

Agustus 3, 2020

Bikin Geger! Warga Padasuka Temukan Janin Bayi Laki-laki Terbungkus Plastik Hitam di Sungai Cidurian Bandung

Agustus 24, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi