Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Siap-Siap! Mulai Januari 2022 Tarif Parkir di Kota Bandung Naik 50 Persen

Oktober 27, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METR0JABAR.ID- Dinas Perhubungan Kota Bandung akan menaikan tarif parkir di Kota Bandung mulai Januari 2022 mendatang.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa menjelaskan, besaran kenaikan tarif parkir yang ditetapkan sudah disetujui oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial yaitu maksimal 50 persen dari tarif retribusi awal.

“Per Januari nanti tarif parkir naik 50 persen. Rinciannya, untuk mobil sejam pertama Rp5.000 dari semula Rp3 ribu, dan jam kedua jadi Rp5.000 dari sebelumnya Rp2.000. Untuk motor yang semula Rp1.500 (di jam pertama) dan jam berikutnya Rp1.000. Nanti sejam pertama menjadi Rp3.000 dan jam berikutnya Rp3.000,” jelas Yogi ditemui dikantornya di Jalan Babatan Kota Bandung hari ini Selasa, 26 Oktober 2021.

BacaJuga

PPPK Guru Adalah Titik Tolak Pengabdian Lebih Bermakna

Bandung Jadi Tuan Rumah One Pride MMA 87

Yogi menjelaskan, tarif parkir baru tersebut akan dibagi menjadi tiga bagian yaitu pusat kota, daerah penyangga, dan daerah pinggiran.

Tarif maksimal hanya berlaku di pusat kota, sementara untuk daerah penyangga dan pinggiran berbeda Rp1.000 dari tarif parkir di pusat kota.

“Tidak ada maksimal parkir, jadi kalau mereka yang parkir di bahu jalan di lokasi parkir yang ditetapkan, maka tarif berlaku terus sesuai lama jam,” tandas Yogi.

Berdasarkan data dari BLUD Parkir, ada 445 titik parkir yang tersebar baik di pusat kota maupun di daerah penyangga.

“Tapi ini sekali lagi baru berlaku mulai Januari 2022 mendatang. Jadi kalau sekarang, masih berlaku tarif lama,” ujar Yogi.

Berikut besaran tarif retribusi parkir yang mulai berlaku mulai Januari 2022 mendatang, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir.

Tarif Pelayanan Parkir di zona parkir kawasan pusat kota, terdiri atas :

1. Kendaraan bermuatan truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000

2. Kendaraan bermotor bus/truk sebesar Rp7.000per jam dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000

3. Kendaraan bermotor angkutan barang jenis box dan pick up Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000

4. Kendaraan bermotor roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000

5. Sepeda motor Rp3.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000. (Red./Annisa)

Tags: 3 Bagian tarif parkirBadan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dishub Kota BandungDaerah penyanggadaerah pinggiranDinas Perhubungan Kota BandungMulai Januari 2022Naik 50 PersenPerwal Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan ParkirPusat KotaSiap-Siap!Sudah disetujuiTarif Parkir di Kota BandungWali Kota Bandung Oded M. Danial
ShareTweetPin

BeritaTerkait

PPPK Guru Adalah Titik Tolak Pengabdian Lebih Bermakna

Juni 16, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan sekadar seremoni administratif,...

Bandung Jadi Tuan Rumah One Pride MMA 87

Juni 16, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Kota Bandung kembali menunjukkan dirinya sebagai kota kreatif sekaligus barometer olahraga nasional. Hal itu dibuktikan dengan digelarnya...

Marching Band Jadi Kekuatan Seni, Pemuda, dan Pariwisata

Juni 16, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., yang akrab disapa Kang Asmul, menghadiri acara pelantikan Pengurus...

Kota Bandung Jadi Inspirasi Karawang Kelola Aset dan APBD

Juni 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Kota Bandung menjadi salah satu insipirasi bagi Kabupaten Karawang belajar seputar Pengelolaan Aset dan APBD. Hal itu...

Wali Kota Bandung Sebut Birokrasi Harus Jadi Penggerak Pembangunan

Juni 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, birokrasi kini harus menjadi motor penggerak pembangunan, bukan hanya sekadar pelaksana...

Load More
Next Post

Langgar Aturan Jam Operasional, 4 Tempat Hiburan Malam dan Restoran di Bandung Disegel Satpol PP

Alami Kerugian, DAMRI Bandung Hentikan Sementara Operasi 8 Rute

Discussion about this post

Recommended

Ciptakan Ekosistem Bisnis, Dispora Kota Bandung Luncurkan Laboratorium Kewirausahaan Pemuda Cempor

Desember 2, 2024
Pansus 1 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Selasa, (14/7/2020).

Dalam Revisi Perda RTRW, DPRD Kota Bandung Minta Perhatikan Kawasan Rawan Bencana

Juli 18, 2020

Presiden Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Mei 16, 2024

Pemkot Bandung Targetkan Ducting Ruas Jalan Riau-Banda Tuntas Akhir Bulan Mei Ini

Mei 6, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi