Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Siap-Siap! Mulai Januari 2022 Tarif Parkir di Kota Bandung Naik 50 Persen

Oktober 27, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METR0JABAR.ID- Dinas Perhubungan Kota Bandung akan menaikan tarif parkir di Kota Bandung mulai Januari 2022 mendatang.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa menjelaskan, besaran kenaikan tarif parkir yang ditetapkan sudah disetujui oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial yaitu maksimal 50 persen dari tarif retribusi awal.

“Per Januari nanti tarif parkir naik 50 persen. Rinciannya, untuk mobil sejam pertama Rp5.000 dari semula Rp3 ribu, dan jam kedua jadi Rp5.000 dari sebelumnya Rp2.000. Untuk motor yang semula Rp1.500 (di jam pertama) dan jam berikutnya Rp1.000. Nanti sejam pertama menjadi Rp3.000 dan jam berikutnya Rp3.000,” jelas Yogi ditemui dikantornya di Jalan Babatan Kota Bandung hari ini Selasa, 26 Oktober 2021.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Yogi menjelaskan, tarif parkir baru tersebut akan dibagi menjadi tiga bagian yaitu pusat kota, daerah penyangga, dan daerah pinggiran.

Tarif maksimal hanya berlaku di pusat kota, sementara untuk daerah penyangga dan pinggiran berbeda Rp1.000 dari tarif parkir di pusat kota.

“Tidak ada maksimal parkir, jadi kalau mereka yang parkir di bahu jalan di lokasi parkir yang ditetapkan, maka tarif berlaku terus sesuai lama jam,” tandas Yogi.

Berdasarkan data dari BLUD Parkir, ada 445 titik parkir yang tersebar baik di pusat kota maupun di daerah penyangga.

“Tapi ini sekali lagi baru berlaku mulai Januari 2022 mendatang. Jadi kalau sekarang, masih berlaku tarif lama,” ujar Yogi.

Berikut besaran tarif retribusi parkir yang mulai berlaku mulai Januari 2022 mendatang, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir.

Tarif Pelayanan Parkir di zona parkir kawasan pusat kota, terdiri atas :

1. Kendaraan bermuatan truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000

2. Kendaraan bermotor bus/truk sebesar Rp7.000per jam dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000

3. Kendaraan bermotor angkutan barang jenis box dan pick up Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000

4. Kendaraan bermotor roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000

5. Sepeda motor Rp3.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000. (Red./Annisa)

Tags: 3 Bagian tarif parkirBadan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dishub Kota BandungDaerah penyanggadaerah pinggiranDinas Perhubungan Kota BandungMulai Januari 2022Naik 50 PersenPerwal Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan ParkirPusat KotaSiap-Siap!Sudah disetujuiTarif Parkir di Kota BandungWali Kota Bandung Oded M. Danial
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Langgar Aturan Jam Operasional, 4 Tempat Hiburan Malam dan Restoran di Bandung Disegel Satpol PP

Alami Kerugian, DAMRI Bandung Hentikan Sementara Operasi 8 Rute

Discussion about this post

Recommended

Dukung PJJ, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Pasang Wi-Fi Gratis Bagi Siswa Kurang Mampu

Dukung PJJ, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Pasang Wi-Fi Gratis Bagi Siswa Kurang Mampu

Desember 4, 2020
Diduga Puluhan Jenazah Pasien Covid-19 Gelombang Kedua Dibuang di Sungai Gangga

Diduga Puluhan Jenazah Pasien Covid-19 Gelombang Kedua Dibuang di Sungai Gangga

Mei 15, 2021

Akhirnya Kota Bandung Turun Ke PPKM Level 1, Yana Mulyana Imbau Warga Tetap Taat Prokes

Juni 8, 2022

Bandung PPKM Level 2, Konser Musik Outdoor Sudah Diizinkan

Mei 25, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »