Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Plt Bupati KBB Himbau Perusahaan Diminta Pembayaran THR Dibayar 100%

April 26, 2021
in Uncategorized

KAB.BANDUNG BARAT, METROJABAR.ID- Dalam rangka hari buruh 1 Mei 2021 atau yang dikenal dengan Mayday, Plt Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hengki Kurniawan himbau seluruh perusahaan di KBB dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen tanpa cicil.

Kondisi ini disadari oleh Hengki ditengah kemelut Pandemi, hingga larangan untuk mudik kepada masyarakat di Idul Fitri 2021 ini, membuat keprihatinanya terhadap para buruh.

Selain kondisi Pandemi, ditambah dengan adanya larangan Mudik bagi masyarakat, sehingga akan menjadi permasalahan sosial jika salah satunya THR tidak di fokuskan menjadi salah satu penunjangnya.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Menurutnya, ketentuan ini sudah dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HK.04/IV/2021yang di sampaikan sejak 12 April 2021 yang lalu.

“Saya menghimbau untuk semua perusahaan di KBB dapat mengikuti anjuran surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait THR harus 100 persen dan tanpa di cicil” papar Hengki , Minggu, (25/4/2021).

Menurut Hengki, bagi perusahaan yang tidak mampu harus menyampaikan ke publik, dan atau menyampaikan langsung kepada Pemda KBB untuk mencari solusinya.

Plt Bupati KBB ini membuka diskusi bagi perusahaan yang dalam kondisi ini jika ada yang tidak mampu membayarkan THR karyawannya, maka dapat mendiskusikan kepada pihak Pemda KBB.

“Kami pemerintah siap memfasilitasi apabila memang ada perusahaan yang keberatan dan sebagainya, atau jika ingin curhat silahkan, kita pemerintah siap menjadi penengah antara kedua belah pihak”. Katanya.

Pemberian THR kepada karyawan diharapkan jauh hari dengan pembayaran full. Maka jika terdapat perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi mengikuti ketentuan dari kementrian.

“Kalau tidak menyampaikan jauh-jauh hari THR nya tentu sanksinya ada, mangka dari itu harus menyampaikan jauh-jauh hari. Sanksi berupa surat teguran, sampai penghentian produksi, bahkan ke tingkat lebih”. Tegasnya. (Red./Ansar nurhadi)

Tags: Hengki KurniawanHimbau seluruh perusahaan di KBB dapat membayarkan THR 100%Larangan Mudik 2021PANDEMI COVID-19Plt Bupati Kabupaten Bandung BaratSurat edaran Menteri Ketenagakerjaanterkait THR
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Polsek Pameungpeuk Polda Jabar Gelar Patroli Balap Liar dan Sanksi Tegas

Gubernur Jabar Lantik Dua Kepala Daerah Periode 2021-2026

Gubernur Jabar Lantik Dua Kepala Daerah Periode 2021-2026

Discussion about this post

Recommended

Tanggulangi Lahan Kritis, Pemkot Akan Perketat Perizinan Bangunan di Kawasan Bandung Utara

Oktober 23, 2024
Diduga RS Awal Bros Mengklaim Pasien Negatif Covid-19 Biaya Negara

Diduga RS Awal Bros Mengklaim Pasien Negatif Covid-19 Biaya Negara

Juni 23, 2020

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Tembus 1,3 Juta Orang, Kemenhub RI: Meningkat Dibanding Mudik Lebaran Tahun Lalu

April 20, 2023

Wali Kota Bandung Terpilih Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Februari 17, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »