Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kemendikbud Akan Sanksi Sekolah yang Paksa Siswi Berjilbab

Januari 23, 2021
in Uncategorized

JAKARTA, METROJABAR.ID- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, yang memaksa seorang siswi beragama Kristen mengenakan jilbab.

“Kemendikbud menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas,”, Sabtu (23/1).

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak ada kewajiban model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan

“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” kata Wikan.

Wikan juga berharap tindakan intoleransi semacam itu tidak lagi terjadi di dunia pendidikan. 

“Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan,” ujarnya. (Red./Alin)

Tags: Akan Sanksi Sekolah yang Paksa Siswi BerjilbabDinas PendidikanDirektur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan SakarintoKemendikbudPaksa siswi beragama kristen memakai hijabPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan MenengahSanksi Untuk SMKN 2 Padang
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Ditangkap di Bali, Buron Pembobol Bank BUMD Rp 548 Miliar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Ditangkap di Bali, Buron Pembobol Bank BUMD Rp 548 Miliar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Vaksinasi Covid-19 Tahap II di Jabar Mulai 28 Januari 2021 di 7 Daerah

Vaksinasi Covid-19 Tahap II di Jabar Mulai 28 Januari 2021 di 7 Daerah

Discussion about this post

Recommended

Kapolri Intruksikan Percepat Distribusi Bansos PPKM Darurat

Juli 16, 2021

Disdik Kota Bandung Buka Jalur Afirmasi RMP pada PPDB 2023, Begini Ketentuannya

Mei 23, 2023

Pemkot Bandung Terima 3.600 Vit C Bantuan dari PT Triman Pharmaceutical Industry

Oktober 7, 2020

Peringati BLA, Wali Kota: Mari Berjuang Bersama Melawan Covid

Maret 24, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »