Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Ridwan Kamil : 20 Daerah di Jabar Bakal Terapkan PPKM Mulai Senin

Januari 9, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, sebanyak 20 daerah di wilayah Jabar akan menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/9) mendatang.

Jumlah ini, kata Ridwan, lebih banyak dibandingkan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang hanya sebanyak delapan daerah.

“Di Jawa Barat, pemerintah pusat hanya menetapkan sekitar 8. Kami justru lebih agresif, kami meminta dan menghitung ada 20 daerah dari 27 daerah yang wajib melaksanakan PPKM mulai hari Senin,” kata Emil, sapaan akrabnya, dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (9/1).

BacaJuga

Melbet букмекерская контора 2026: полный обзор и прогнозы для игроков

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

20 daerah itu antara lain Bandung Raya, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, Ciamis, Subang, Majalengka, dan sebagainya.

Emil menuturkan, ada empat kriteria bagi daerah untuk menentukan daerah mana saja yang wajib melaksanakan PPKM. Yakni, kasus aktif melebihi jumlah nasional, tingkat kematian melebihi persentase nasional, tingkat kesembuhan di bawah persentase nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit lebih dari 70 persen.

“Jika dia [daerah] terkena salah satu dari empat [kriteria] ini, maka dia harus ikut PPKM,” ucap Emil.

Emil menyebut, PPKM ini tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang selama ini diterapkan di Jabar. Yang membedakan, kata Emil, adalah kegiatan sosial budaya dan fasilitas umum tidak boleh beroperasi dan berkegiatan.

“Bedanya hanya satu, yaitu kegiatan sosial budaya dan fasilitas umum tidak boleh beroperasi dan berkegiatan. Itu aja, lain-lain seperti ibadah boleh tapi dibatasi, ekonomi boleh tapi dibatasi, dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan PPKM untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di Jawa dan Bali.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. (Red./Annisa)

Tags: Gubernur Jawa BaratMendagriPANDEMI COVID-19PSBB
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Melbet букмекерская контора 2026: полный обзор и прогнозы для игроков

November 26, 2025
0

Melbet букмекерская контора 2026: полный обзор и прогнозы Автор: Михаил Савин — эксперт с 25-летним опытом работы в сфере sports...

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Load More
Next Post
Ketua DPRD Kota Bandung Positif Covid-19, Gedung DPRD Ditutup Sepekan

Ketua DPRD Kota Bandung Positif Covid-19, Gedung DPRD Ditutup Sepekan

Curah Hujan Tinggi, Tanah Longsor Terjadi di Sumedang 11 Orang Tewas dan 18 Terluka

Curah Hujan Tinggi, Tanah Longsor Terjadi di Sumedang 11 Orang Tewas dan 18 Terluka

Discussion about this post

Recommended

Stadion GBLA Bisa Digunakan Kembali Untuk Persib

Juli 1, 2020

Rumah Zakat Berikan Bantuan Untuk Warga Isoman Kelurahan Sukapada

Juli 2, 2021
Sidang Paripurna dalam rangka Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2020 dan Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Bandung Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Rabu, 5/8/2020.

Riana Resmi Diangkat Menjadi Anggota Dewan Demokrat DPRD Kota Bandung

Agustus 5, 2020
Polda Jabar Monitoring Pengamanan Arus Balik Mudik Idul Adha 1441 H

Polda Jabar Monitoring Pengamanan Arus Balik Mudik Idul Adha 1441 H

Agustus 2, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi