Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Ridwan Kamil : 20 Daerah di Jabar Bakal Terapkan PPKM Mulai Senin

Januari 9, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, sebanyak 20 daerah di wilayah Jabar akan menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/9) mendatang.

Jumlah ini, kata Ridwan, lebih banyak dibandingkan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang hanya sebanyak delapan daerah.

“Di Jawa Barat, pemerintah pusat hanya menetapkan sekitar 8. Kami justru lebih agresif, kami meminta dan menghitung ada 20 daerah dari 27 daerah yang wajib melaksanakan PPKM mulai hari Senin,” kata Emil, sapaan akrabnya, dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (9/1).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

20 daerah itu antara lain Bandung Raya, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, Ciamis, Subang, Majalengka, dan sebagainya.

Emil menuturkan, ada empat kriteria bagi daerah untuk menentukan daerah mana saja yang wajib melaksanakan PPKM. Yakni, kasus aktif melebihi jumlah nasional, tingkat kematian melebihi persentase nasional, tingkat kesembuhan di bawah persentase nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit lebih dari 70 persen.

“Jika dia [daerah] terkena salah satu dari empat [kriteria] ini, maka dia harus ikut PPKM,” ucap Emil.

Emil menyebut, PPKM ini tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang selama ini diterapkan di Jabar. Yang membedakan, kata Emil, adalah kegiatan sosial budaya dan fasilitas umum tidak boleh beroperasi dan berkegiatan.

“Bedanya hanya satu, yaitu kegiatan sosial budaya dan fasilitas umum tidak boleh beroperasi dan berkegiatan. Itu aja, lain-lain seperti ibadah boleh tapi dibatasi, ekonomi boleh tapi dibatasi, dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan PPKM untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di Jawa dan Bali.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. (Red./Annisa)

Tags: Gubernur Jawa BaratMendagriPANDEMI COVID-19PSBB
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Ketua DPRD Kota Bandung Positif Covid-19, Gedung DPRD Ditutup Sepekan

Ketua DPRD Kota Bandung Positif Covid-19, Gedung DPRD Ditutup Sepekan

Curah Hujan Tinggi, Tanah Longsor Terjadi di Sumedang 11 Orang Tewas dan 18 Terluka

Curah Hujan Tinggi, Tanah Longsor Terjadi di Sumedang 11 Orang Tewas dan 18 Terluka

Discussion about this post

Recommended

Ketua Terpilih SEAPC-Net Mohammad Nuh Dari Indonesia

Desember 5, 2019

Masa Tenang Pilbup Bandung 2020, Warga Gegerkan Vidio Dugaan Money Politik di Paseh

Desember 7, 2020

Cegah Kelahiran Thalasemia Baru, Kota Bandung Lakukan Uji Coba Deteksi Dini di Puskesmas Garuda

Oktober 5, 2021

Solusi untuk Kota Bandung yang Bersih !

Januari 23, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »