Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Bantah Tudingan, Camat Regol Kota Bandung Angkat Bicara Soal Surat Pengajuan

Oktober 19, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Camat Regol Kota Bandung, Iwan Sumaryana, MM, angkat bicara soal tudingan pihak Kelurahan Ciateul yang dimuat di salah satu media online dengan pernyataan yang menyalahkan pihak Kecamatan Regol tidak memproses surat yang masuk dari Kelurahan Ciateul tentang pengajuan permohonan pergantian bendahara ER.

Saat di konfirmasi, Senin (19/10/20), Camat Regol, Iwan Sumaryana menjelaskan, “sebetulnya kami dari Kecamatan ini sudah memproses surat-surat yang diusulkan pihak kelurahan Ciateul”.

Menurutnya pihak kecamatan sudah mengajukan permohonan ke BPKA Kota Bandung dengan surat Nomor 900/112-kec.Rgl/2020 dengan berdasarkan surat usulan dari kelurahan Ciateul nomor: 500/06/CT/1/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Permohonan Usulan.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Pergantian Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Ciateul Tahun 2020 dengan alasan, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sebelumnya telah Melakukan penyalahgunaan jabatan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. 

“Hasilnya Bendahara Saudara Erwan dimutasi menjadi pelaksana dan dia diberikan hukuman dengan penurunan jabatan dari Kelas 6 menjadi Kelas 5 serta dikenakan sanksi oleh kecamatan,” ungkapnya .

Setelah itu pihak Kecamatan sudah memanggil yang bersangkutan saudara ER, itu sudah menjelaskan bukan 1 tahun tapi satu bulan yang belum dibayarkan katanya, dan saat ini sudah diserahkan kepada Ketua RT.

“Pertama kali ada pernyataan yang muncul di media online Jabar Online dengan pernyataan ini perlu kami tindak lanjuti lagi kalaupun memang ada pelanggaran Ini Tentu akan ditindaklanjuti nanti sesuai dengan kewenangan kecamatan dengan memberikan dalam bentuk hukuman ringan atau bisa sedang dan berat ini akan Kami lanjutkan BKPP”, kata Camat.

Kejadian terkait dengan pemberitaan disalah satu media online dengan judul ‘Walikota Bandung Harus Tindak Tegas Camat dan Lurah Terkait Dugaan Korupsi’.

Iwan mengungkapkan, langkah selanjutnya ia telah memanggil pihak Lurah Ciateul untuk datang ke Kecamatan Regol guna dimintai keterangannya dan sudah memberikan klarifikasi ke pihak inspektorat terkait tuduhan tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi tersebut ke pihak inspektorat kota bandung dengan nomor : HK.09.02/1256-Kec. Rgl/X/2020”, pungkas Camat Regol Iwan Sumarna. (Red./Azay)

Tags: Angkat Bicara Soal Surat PengajuanBantah Tudingan Lurah CiateulBPKA Kota BandungCamat Regol Kota Bandungpengajuan permohonan pergantian bendahara ER
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Ketua komisi I dprd prov jabar yosa octosa saat menerima udiensi

Terkait Sengketa Tanah, Komisi I DPRD Jabar Berharap Mediasi Jadi Solusi Penyelesian

Poldata Indonesia: Elektabilitas 48%, Paslon Nia-Usman Berpeluang Menangi Pilkada Kab Bandung

Poldata Indonesia: Elektabilitas 48%, Paslon Nia-Usman Berpeluang Menangi Pilkada Kab Bandung

Discussion about this post

Recommended

Bentuk Karakter Akhlak Generasi Muda, DPRD Kota Bandung Dukung Siswa Siswi Bandung Ikuti Pesantren Kilat

April 9, 2023

Viral! Pengendara Motor Buang Sampah Sembarangan, DLHK Kota Bandung: Harus Dikenakan Sanksi Uang Paksa RP 250 Ribu

Januari 7, 2022

Ratusan Doa dan Pesan untuk Eril Tersemat dalam Kertas Warna-warni di Gedung Pakuan

Juni 5, 2022

Lindungi Konsumen, Pemkot Bandung Rutin Laksanakan Pengawasan Kemetrologian

Juli 28, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »