Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Viral! Pengendara Motor Buang Sampah Sembarangan, DLHK Kota Bandung: Harus Dikenakan Sanksi Uang Paksa RP 250 Ribu

Januari 7, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Seorang pengendara motor viral terekam CCTV tertangkap basah buang sampah satu plastik di Gang Sukarukun, Pemoyanan, Cicendo, Kota Bandung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut.

“Iya saya sangat menyayangkan yah. apalagi Bandung sudah menjadi tempat wisata, dengan prilaku seperti ini kan mencoreng kota Bandung,” kata Dudy saat dihubungi, Kamis (6/1/2022) kemarin.

BacaJuga

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Padahal Kota Bandung sudah menyediakan tempat sampah dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).

“Kemudian kita juga punya gerakan kang Pisman, yang sudah massive di kelurahan, bahkan sudah ke level RW. Sosialisasi pun sudah kita lakukan, tapi masih ada orang berprilaku seperti itu. ya kita cukup mengayangkan yah,” ujarnya.

Dudy mengimbau masyarakat untuk bisa membuang sampah pada tempatnya.

“Bagi masyarakat kota Bandung, bahwa kebersihan kota itu bukan hanya tanggung jawab dari dinas ataupun petugas kebersihan aja. Jadi kebersihan itu tugas dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bisa menjaga kebersihan,” imbaunya.

“Salah satu diantaranya adalah tidak membuang sampah sembarangan, kami juga sudah menyediakan fasilitas-fasilitas tempat sampah di tempat umum, di TPS pun sudah ada, di wilayah-wilayah. Makanya imbauannya adalah jagalah kebersihan dan tidak membuang sampah di sembarang tempat,” lanjutnya.

Perlu diketahui, bagi yang membuang sampah sembarangan akan dikenai denda sesuai kisaran yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018, spesifiknya terdapat dalam Pasal 51 ayat 1.

Setiap orang dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan, sebesar Rp250 ribu. (Red./Darman S)

Tags: DLHK Kota BandungHarus Dikenakan Sanksi Uang Paksa RP 250 RibuHimbau Warga Buang sampah pada tempatnyaMencoreng Nama Kota BandungPasal 51 Ayat 1Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018Terekam CCTVViral! Pengendara Motor Buang Sampah Sembarangan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Nyi Sumur Bandung Mantapkan Kota Kembang Sebagai Destinasi Wisata Budaya

Desember 2, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Kota Bandung terus menunjukkan taringnya dalam mengembangkan seni pertunjukan (performing arts) sebagai bagian dari penguatan identitas budaya...

Wali Kota Lantik Pengurus Karang Taruna Kota Bandung Masa Bakti 2025-2029

Desember 2, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melantik para Pengurus Karang Taruna Kota Bandung Masa Bakti 2025-2029, di Padepokan...

Pemkot Bandung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Desember 1, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan berbasis data. Komitmen tersebut...

Load More
Next Post

Kursi Taman di Dekat Balai Kota Bandung Hampir Dicuri, Yana Mulyana: Yuk Nyaah ka Bandung

Komisi B DPRD Kota Bandung Minta BPKA Benahi Penataan Aset Milik Pemkot Bandung

Discussion about this post

Recommended

Satpol pp Bubarkan Gelar Sekolah Tatap Muka

Juli 23, 2020
DVI Terima 56 Kantong Jenazah dan 58 DNA Keluarga Korban SJ-182

DVI Terima 56 Kantong Jenazah dan 58 DNA Keluarga Korban SJ-182

Januari 12, 2021

Tergantikan Robot, 400 PNS di Jabar Digeser Untuk Pekerjaan Dinamis

Desember 21, 2021
Dinkes Optimis Vaksinasi Tahap I Sesuai Target Dan Mulai Data Pendaftaran Penerima Tahap II

Dinkes Optimis Vaksinasi Tahap I Sesuai Target Dan Mulai Data Pendaftaran Penerima Tahap II

Februari 9, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi