Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Resmi di Sahkan, Mulai Tahun Depan Harga Meterai Naik Menjadi Rp.10.000

September 30, 2020
in Uncategorized

JAKARTA, METROJABAR.ID- DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan sebanyak delapan fraksi DPR RI menyetujui RUU bea meterai disahkan menjadi UU, sedangkan satu fraksi menyatakan tidak setuju.

“Sebanyak 8 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RUU bea meterai untuk disahkan menjada UU,” katanya dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2020).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

DPR , Bentuk Kesetaraan adapun besaran meterai ditentukan menjadi satu tarif. Meterai yang tadinya Rp6.000 dan Rp3.000 ditetapkan menjadi Rp10.000.

Besaran dokumen yang menyatakan jumlah uang, besaran tarif yang dikenakan bea materai naik. Pasal 3 menyebutkan untuk nominal di atas Rp5 juta.

Beleid sebelumnya yaitu meterai Rp3.000 untuk di bawah Rp1 juta dan Rp6.000 di atas Rp1 juta. Penerapannya dimulai pada awal tahun 2021.

Bagaimana dengan Transaksi Digital?
Lebih lanjut, meterai dikenakan untuk dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Lalu dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Meterai juga dikenakan untuk dokumen perdata meliputi surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

Selanjutnya akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Kemudian dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; serta dokumen lain yang ditetapkan pemerintah. (Red./Alin)

Tags: DPR RIKomisi XI DPRMeterai Naik Menjadi Rp.10.000Resmi Di Sahkan UURUU
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Walikota Bandung Resmikan Rumah Cinta Inklusi, Kado untuk Kota Bandung

DPRD Jabar Umumkan 7 Nama Komisioner KPID Terpilih Periode 2020-2023

DPRD Jabar Umumkan 7 Nama Komisioner KPID Terpilih Periode 2020-2023

Discussion about this post

Recommended

Pengolahan Sampah RW 03 Kelurahan Cijagra

Mei 14, 2025

Kemenhub RI Buka Suara Terkait Wacana Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo Bandung

Desember 7, 2023

Sah! UMP Jawa Barat Tahun 2024 Resmi Naik 3,57 Persen, Jadi Rp2,05 Juta

November 23, 2023

Walikota Bandung Hadiri Launching Kampung Wisata Kreatif Cigondewah

Juni 22, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »