KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57% atau Rp70.824.
Diketahui UMP Jabar 2023, sebesar Rp1.986.670. Sehingga nanti pada 2024, menjadi Rp2.057.495.
Kenaikan UMP ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, pada (20/11/2023) lalu.
“Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 sebesar Rp2.057.495,” demikian bunyi Diktum Kesatu SK Gubernur tersebut, mengutip pada Selasa (21/11/2023) lalu.
“Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024,” lanjutnya pada Diktum Kedua.
Selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota diminta segera menetapkan upah minimum di daerah masing-masing. (Red./Annisa)
Discussion about this post