Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Satpol PP Terapkan Sanksi Bagi Yang Tidak Bermasker

Agustus 7, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tengah menegakkan disiplin dengan mengenakan sanksi secara bertahap pada masyarakat bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum selama 15 hari. Penegakan disiplin akan berlangsung hingga 14 Agustus 2020.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono menjelaskan, penerapan sanksi secara bertahap yang dimaksud ialah terdiri dari sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

“Tahap pertama itu sanksi ringan, teguran lisan dan teguran tertulis. Sedangkan sanksi sedang yakni jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kerja sosial, artinya bersih-bersih fasilitas umum,” katanya saat memberikan keterangan di Bandung Menjawab yang diselenggarakan Bagian Humas Setda Kota Bandung di Auditorium Balai Kota, Kamis (6 Agustus 2020).

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Ia menjelaskan, sanksi berat berupa pelanggaran dikenakan denda Rp100.000. Pelanggar berat yaitu perorangan yang sudah melanggar sanksi ringan dan sedang. Sedangkan denda Rp500.000 bagi pemilik mall, Ruko, dan toko.

“Sanksi yang berat bagi pemilik toko, yaitu rekomendasi pencabutan izin sementara dan rekomendasi pembekuan izin usaha. Itu merupakan perubahan yang signifikan dari peraturan Wali Kota,” tuturnya.

Slamet menegaskan, sampai saat ini Satpol PP Kota Bandung terus melakukan sosialisasi ke sejumlah titik. Di antaranya pasar tradisional, pasar modern, terminal dan stasiun Kereta Api dengan cara humanis serta teguran lisan.

“Kesulitannya adalah sanksi yang diberikan terhadap perorangan di klaster pasar. Baiknya sanksi yang di klaster pasar tradisional itu sanksi sosial, disuruh bersih- bersih,” ungkapnya. (Red./Azay)

Tags: Satpol PP Kota BandungSekretaris Satpol pp Kota Bandungterapkan sanksi secara bertahap bagi yang tidak bermaskerWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025โ€“2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post

UIN Bandung Beri Kompensasi Keringanan UKT 10% Untuk Mahasiswa

Kegiatan Belajar Tatap Muka SMA/SMK/SLB Direduksi dari Skala Zona Hijau Terapkan Protokol Kesehatan Kab Kota di Jabar

Discussion about this post

Recommended

Ema Sumarna Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bandung Smart City

Maret 14, 2024

Kirmir Sungai Citepus Ambrol Pasca Diguyur Hujan Deras, 32 Warga Kelurahan Arjuna Bandung Diungsikan

November 18, 2024
PERAYAAN HAN, SITI MUNTAMAH TEKAN KAN PENGUATAN  SEKOLAH DI RUMAH SELAMA PANDEMI COVID-19

PERAYAAN HAN, SITI MUNTAMAH TEKAN KAN PENGUATAN SEKOLAH DI RUMAH SELAMA PANDEMI COVID-19

Juli 23, 2020

Kado Akhir Tahun, Kawasan Monju di Kota Bandung Resmi Dibuka untuk Umum

Desember 29, 2023
Translate ยป
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi