Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kolaborasi Pemkot Bandung Bersama Disbudpar Monitoring Operasional Waktu Pengusaha Cafe dan Restoran

Juli 24, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan tetus memantau operasional tempat wisata termasuk cafe dan restoran. Hal itu agar tempat wisata, cafe, dan restoran tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

“Pastinya di lapangan harus lebih ketat monitoring, karena masalah disiplin pengunjung dan pengusaha. Ada temuan di lapangan yang melanggar jam opersional, seperti restoran dan cafe,” aku Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari pada Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis 23 Juli 2020.

Perlu diketahui, di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, cafe dan restoran hanya buka pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Cafe dan restoran hanya bisa menerima tamu 50 persen dari kapasitas.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Ia menegaskan, menerima pengunjung melebihi ketentuan dan melewati waktu operasional merupakan pelanggaran Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020. Para pelaku usaha terancam menerima sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin.

Oleh karenanya, Kenny sapaan akrabnya berpesan kepada warga juga pengusaha untuk mematuhi aturan yang ada. Warga dan pengusaha harus mengutamakan pencegahan penyebaran virus corona.

“Kita hindarkan jangan sampai ada yang di cabut atau segel. Jadi untuk pandemi ini kita harus kerja barsama,” katanya.

“Pemerintah melakukan relaksasi mohon dibantu oleh masyarakatnya. Pengusaha juga untuk mengikuti yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka Kota Bandung ini lebih kondusif,” imbuhnya.

Di luar itu, Kenny memastikan belum mengeluarkannizin beroperasi kembali tempat hiburan.

“Ada Surat Edaran Disparbud Provinsi Jabar melarang tempat hiburan untuk buka sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kita turuti semantara ini bersabar saja dulu, sambil kita evakuasi. Kuncinya tingkatkan disiplin kawasan Kota Bandung dan sekitarnya ini berharap zona hijau,” tutur Kenny. (Red./Azay)

Tags: Disbudpar KOta BandungKepala Dinas Disbudpar kota BandungMonitoringOperasional Waktu Pengusaha Cafe dan RestoranPemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Negara Indonesia Bakal Jadi Negara Ekonomi Terbesar ke-5 di Dunia

9 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lantik Oleh Walikota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Yana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Walikota Bandung Definitif Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023

April 18, 2022
Hari Pertama Sekolah Usai Libur Panjang

Hari Pertama Sekolah Usai Libur Panjang

Maret 30, 2026

Peringatan Hari Pers Nasional 2021 Dihadiri Presiden RI

Februari 9, 2021

PPDB TA 2024/2025 Dibuka, DPRD Kota Bandung Tekankan Jalur Afirmasi RMP bagi Siswa Miskin Harus Tepat Sasaran

Mei 25, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »