Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Surat Dakwaan KPK Perihal RTH Batal Demi Hukum (Ditunda)

Juni 22, 2020
in Uncategorized
Surat Dakwaan KPK Perihal RTH Batal Demi Hukum (Ditunda)

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Surat Dakwaan yang dibuat oleh KPK dinyatakan harus dibatalkan, ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Selain itu membebaskan terdakwa dari semua Dakwaan yang ditujukan kepada Tomtom dalam perkara korupsi Pengadaan Tanah RTH (Ruang Terbuka Hijau).

Demikian disampaikan oleh terdakwa Pengadaan Tanah untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau), Tomtom Dabbul Qomar. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai T. Benny Supriadi, SH.,MH, Penuntut Umum KPK, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Tarjo Sumantri, SH mengatakan bahwa Surat Dakwaan yang dilimpahkan berbeda dengan yang dibacakan pada tanggal 15 Juni 2020 lalu. Hal ini bisa membingungkan terdakwa dalam melakukan pembelaan. Hal yang demikian mengakibatkan Surat Dakwaan tidak dapat diterima.

BacaJuga

Melbet букмекерская контора 2026: полный обзор и прогнозы для игроков

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

Adanya surat yang disampaikan oleh Tomtom kepada Agus Rahmat Firdaus yang intinya menyebutkan adalah hasil rapat Banggar yang didalamnya menyebut agar ada penambahan Anggaran sebesar Rp40 miliar untuk beberapa Lokasi RTH, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam surat tersebut bukanlah meminta. Apakah itu diterima atau ditolak terserah saja. Penambahan Anggaran itu adalah kewenangan Wali Kota Bandung yaitu Dada Rosada.

Di sisi lain, Tomtom mengaku tidak pernah memerintah Kadar Slamet itu akal-akalan Kadar Slamet yang menjual nama Tomtom. Tugas terdakwa  hanya memimpin rapat, tidak menerima  uang Rp 7 miliar secara bertahap dari  Kadar Slamet dan sebagai nya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan. Oleh sebab itu Surat Dakwaan ditolak, membingungkan dan tidak dapat diterima.

Dalam Surat Dakwaan, peranan terdakwa tidak jelas, hanya dibuat secara bersama-sama dengan Kadar Slamet dan Herry Nurhayat. Posisi nya sebagai turut serta terdakwa, dalam perkara aquo, hanya melaksanakan tugas Ketua DPRD Kota Bandung yang berwenang mewakili Ketua, dan menghadiri semua acara.

Tentang tidak diperiksanya semua Anggota DPRD yang ada di Banggar, Tomtom memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Penuntut Umum agar diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan.

Eksepsi (Nota Keberatan) tersebut akan ditanggapi oleh Penuntut Umum secara tertulis pada tanggal 24 2020. (Red./Azay)

Tags: #KPKBandung RayaHUKUM
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Melbet букмекерская контора 2026: полный обзор и прогнозы для игроков

November 26, 2025
0

Melbet букмекерская контора 2026: полный обзор и прогнозы Автор: Михаил Савин — эксперт с 25-летним опытом работы в сфере sports...

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Load More
Next Post
Direktur Eksecutif Policy Studies Movement, Acep Jamaludin

Survei Posmo Foundation Indonesia: Banyak Evaluasi Dalam Sistem Pendidikan Berbasis Online Di Jawa Barat

Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum

Wagub Jabar Ajak Para Kiyai Bahas Raperda Pesantren Melalui Video Conference

Discussion about this post

Recommended

Dishub dan Polrestabes Bandung Gelar Razia Klakson Telolet, Sejumlah Pelanggar Disanksi Putus Kabel Hingga Tilang

Oktober 8, 2024

Pemerintah RI Akan Batasi Kendaraan Angkutan Barang Berlaku Mulai 17 April hingga 2 Mei 2023

Maret 29, 2023

Dishub Kota Bandung Bagikan 1.800 Paket Sembako Kepada Jukir dan Pegawai Non ASN

April 7, 2023

Каким способом деятельность онлайн казино с привилегиями сказывается на экономику мира

April 22, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi