Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Diduga Tidak Miliki Izin Reklame Iklan di Kota Bandung untuk Di Tertibkan

Mei 19, 2020
in Uncategorized
Diduga Tidak Miliki Izin Reklame Iklan di Kota Bandung untuk Di Tertibkan

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Ketua LSM Prabu Kota Bandung Ebeck, Menyikapi terkait reklame yang ada di kota Bandung. Pembatasan produk iklan tak miliki izin di Kota Bandung seperti yang tertuang dalam Peraturan Walikota Bandung No. 217 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame khususnya Pasal 30 Ayat (2) mengenai persyaratan ijin jelas sanksi bagi pemilik reklame tidak memiliki izin bisa terkena kurungan penjara selama enam bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Pasalnya reklame iklan ini masih jelas terlihat berdiri kokoh di beberapa jalan utama Kota Bandung, seperti reklame jalan M. Toha, perempatan lampu merah Carrefour seberang Samsat kota Bandung, jalan Riau seberang rumah makan Bober, jalan Ahmad Yani sebelah Pos polisi, Kebon Kelapa ITC sebelah Pos Polisi, jalan Babakan Siliwangi kota Bandung.

BacaJuga

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Dari hasil investigasi LSM Prabu, menurut informasi dari masyarakat bahwa reklame tersebut di duga tidak memiliki izin.

“Selain itu, berdasarkan peraturan daerah kota bandung Nomor 04 Tahun 2012 Tentang penyelenggaraan Reklame bahwa dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum menciptakan keindahan kota Bandung dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan kota saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat,” ucap Ebeck

Dia mengatakan tim investigasi LSM Prabu berkoordinasi dengan Satpol PP dan DPMPTSP. “Jika ditemukan reklame tidak berizin, pihaknya tetap menarik dan meminta pengusaha reklame mengurus perizinan. Namun jika tidak kunjung mengurus izin maka akan ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung untuk dicopot,” tandas Ebeck. (Red./Azay)

Tags: DPMPTSP Kota BandungKetua LSM Prabu Kota Bandungmenyikapi terkait Reklame yang ada di kota bandungPembatasan produk iklan yang tak miliki izinSatpol PP Kota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Mei 21, 2025
0

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat roomsOur chat rooms are a powerful way to interact with other...

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Load More
Next Post
Lurah Cicadas saat memberikan pengarahan pada para Ketua RW kelurahan Cicadas dan ketua Forum RW kecamatan Cibeunying Kidul

Honor RT/RW Lelet Di Kelurahan Cicadas

Giat Bansos NON DTKS 1.162 paket sembako dan uang tunai Rp 150.000; dari Pemprov Jabar Kepada Warga Kelurahan Cisaranten Kulon Kecamatan Arcamanik Kota Bandung

Sinergiritas Bansos Pemprov Jabar Di Kelurahan Cisaranten Kulon

Discussion about this post

Recommended

Resmikan Gedung Sekolah Vokasi Undip, Presiden Apresiasi Sinergitas Perguruan Tinggi dan Industri

Resmikan Gedung Sekolah Vokasi Undip, Presiden Apresiasi Sinergitas Perguruan Tinggi dan Industri

Agustus 27, 2020
Rumah Sakit Umum Edelweiss Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung menyiapkan ruang isolasi untuk menampung pasien Covid-19

RS Edelweiss Siapkan Ruangan Isolasi COVID-19 dan Segera Beroperasi

Maret 23, 2020
Laporan Himbaun Kamtibmas Cegah Virus Corona

Laporan Himbauan Kamtibmas Cegah Virus Corona (Social Distancing)

Maret 23, 2020

DPC PKB Kabupaten Bandung Gelar Musyawarah Pimpinan Cabang

Maret 7, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi