Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Diduga Tidak Miliki Izin Reklame Iklan di Kota Bandung untuk Di Tertibkan

Mei 19, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Ketua LSM Prabu Kota Bandung Ebeck, Menyikapi terkait reklame yang ada di kota Bandung. Pembatasan produk iklan tak miliki izin di Kota Bandung seperti yang tertuang dalam Peraturan Walikota Bandung No. 217 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame khususnya Pasal 30 Ayat (2) mengenai persyaratan ijin jelas sanksi bagi pemilik reklame tidak memiliki izin bisa terkena kurungan penjara selama enam bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Pasalnya reklame iklan ini masih jelas terlihat berdiri kokoh di beberapa jalan utama Kota Bandung, seperti reklame jalan M. Toha, perempatan lampu merah Carrefour seberang Samsat kota Bandung, jalan Riau seberang rumah makan Bober, jalan Ahmad Yani sebelah Pos polisi, Kebon Kelapa ITC sebelah Pos Polisi, jalan Babakan Siliwangi kota Bandung.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Dari hasil investigasi LSM Prabu, menurut informasi dari masyarakat bahwa reklame tersebut di duga tidak memiliki izin.

“Selain itu, berdasarkan peraturan daerah kota bandung Nomor 04 Tahun 2012 Tentang penyelenggaraan Reklame bahwa dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum menciptakan keindahan kota Bandung dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan kota saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat,” ucap Ebeck

Dia mengatakan tim investigasi LSM Prabu berkoordinasi dengan Satpol PP dan DPMPTSP. “Jika ditemukan reklame tidak berizin, pihaknya tetap menarik dan meminta pengusaha reklame mengurus perizinan. Namun jika tidak kunjung mengurus izin maka akan ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung untuk dicopot,” tandas Ebeck. (Red./Azay)

Tags: DPMPTSP Kota BandungKetua LSM Prabu Kota Bandungmenyikapi terkait Reklame yang ada di kota bandungPembatasan produk iklan yang tak miliki izinSatpol PP Kota Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Lurah Cicadas saat memberikan pengarahan pada para Ketua RW kelurahan Cicadas dan ketua Forum RW kecamatan Cibeunying Kidul

Honor RT/RW Lelet Di Kelurahan Cicadas

Giat Bansos NON DTKS 1.162 paket sembako dan uang tunai Rp 150.000; dari Pemprov Jabar Kepada Warga Kelurahan Cisaranten Kulon Kecamatan Arcamanik Kota Bandung

Sinergiritas Bansos Pemprov Jabar Di Kelurahan Cisaranten Kulon

Discussion about this post

Recommended

AYO CETAK KTP DI CAFE GEULIS

AYO CETAK KTP DI CAFE GEULIS

Februari 26, 2020

Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia dan Denda Rp 500 Juta

Januari 11, 2022

Mulai Hari Ini, Dinkes Kota Bandung Siapkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat

Januari 24, 2023

DESA CIRANGKONG SUBANG MENUJU DESA GLOBAL DUNIA

Juni 19, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »