Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Alami Penurunan Tanah, Pemkot Cimahi Minta Industri Kurangi Pengambilan air bawah tanah

Desember 5, 2019
in Uncategorized

Mbinews.id, CIMAHI– Hasil penelitian Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukan adanya peristiwa penurunan tanah yang terjadi di wilayah Bandung Raya yang cukup mengkhawatirkan. Termasuk di Kota Cimahi. Pemkot Cimahi angkat bicara perihal adanya aktifitas penurunan permukaan tanah (landsubsidence) di Bandung Raya, termasuk di Kota Cimahi, yang dianggap cukup mengkhawatirkan.

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi menyebutkan, sumber air bawah tanah di Kota Cimahi masuk zona merah, yang berimbas pada penurunan permukaan tanah (land subsidence). Penurunan tanah di sejumlah titik bisa mencapai 1-20 centimeter pertahunnya.

Salah satu penyebabnya adalah eksploitasi air bawah tanah di industri yang memiliki lebih dari satu titik dengan penggunaan berlebihan untuk proses produksi. Agar eksploitasi sumber air tidak semakin menjadi, industri disarankan mulai melakukan daur ulang air limbah. “Jangan langsung dibuang tapi harus bisa diolah lagi. Jangan terus menyedot air tanah,” tegasnya.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, menjelaskan, sumber air bawah tanah di Kota Cimahi masuk zona merah, jika sudah masuk zona merah, artinya kualitas air dengan kedalaman sumur dalam atau lebih dari 40 meter sudah tidak memadai. Hal tersebut lantaran eksploitasi berlebihan yang dilakukan, terutama oleh industri.

“Cimahi ini sudah masuk ke zona merah sumber air dangkal dan sumber air dalam. Semua daerah di Cimahi itu zona merah, sudah tidak lagi membuka titik air baru,” ungkap Nur, Kamis (5/12/2019).

Meski masuk dalam zona merah untuk air dalam, lanjut Nur Kuswandana, namun untuk sumur dangkal dengan kedalaman kurang dari 40 meter masih bisa dieksplorasi. Namun tetap harus melalui prosedur perizinan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sumur dangkal itu masih bisa dimanfaatkan tentunya untuk kebutuhan rumah tangga. Tapi kalau mau membuka titik baru harus ada izin dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Cimahi dari tahun kemarin sudah tidak membuka titik baru untuk industri,” ungkapnya.

Meskipun Cimahi mengalami penurunan tanah, namun menurut Nur kondisinya tidak akan separah dengan penurunan tanah di wilayah selatan Bandung. “Kalau Cimahi memang bekas endapan danau purba, tapi bukan bagian terendah melainkan bagian terluarnya, jadi dampaknya ada tapi tidak akan terlalu signifikan,” jelasnya.

Sementara menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Mochamad Ronny mengatakan, salah satu penyebab adanya penurunan permukaan tanah itu salah satunya disebabkan oleh pengambilan air bawah tanah dalam yang volumenya cukup banyak.

“Makin banyak pengambilan air sumur dalam, potensi penurunan tanahnya juga makin besar. Makannya harus dibatasi,” kata Ronny.

Aktifitas pengambilan air bawah dalam disinyalir selama ini dilakukan oleh industri di Kota Cimahi. Pemkot Cimahi sendiri belum melakukan pengecekan sedalam mana aktifitas pengambilan air bawah tanah industri di Kota Cimahi. Sebab itu menjadi kewenangan Pemprov Jabar.

Namun, kata Ronny, untuk perusahaan/industri di Kota Cimahi diwajibkan membuat sumur imbuhan sebagai penyeimbang dari sumur dalam jika ingin melakukan aktifitas pengambilan air. “Kalau ke pelaku usaha di dalam dokumen lingkungan ketika ada pengambilan air tanah artesis tanah dalam maka harus diimbangi dengan sumur imbuhan (kalau ada air hujan masuk sumur imbuhan),” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota Cimahi seharusnya bergerak cepat melakukan penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk menampung air hujan sebelum mengalir ke sungai.”Harusnya sudah mulai memikirkan penggunaan air olahan, jadi industri tidak lagi menyedot air bawah tanah,” pungkasnya.

Tags: #cimahi_baru
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Akibat Iuran BPJS Naik 100โ„…, Peserta Cimahi-KBB Ajukan Turun Kelas

Datangi Kantor KPK, Ketum : Pitbuls-Indonesia Yang Terdepan Berantas Korupsi

Discussion about this post

Recommended

Disdagin Tegaskan Stok BBM Pertalite di Kota Bandung Relatif Aman

Juli 18, 2022
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah tetangga untuk mencegah penyebaran virus corona

Karantina Lokal Kota Bandung Masih Tahap Pembahasan

Maret 30, 2020

Kabupaten Bandung di Guncang Gempa 4,9 Magnitudo, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Garsela

September 18, 2024

Strategi Pemkot Bandung Tata PKL

Agustus 23, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate ยป