
METRO JABAR.ID — Skandal kekurangan volume kembali mencoreng tata kelola belanja hibah di Kabupaten Gayo Lues. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp155.726.718,14 pada lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025, di mana realisasi pembayaran melebihi prestasi fisik yang terpasang di lapangan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Diketahui, Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Hibah sebesar Rp25.116.413.501,00 dengan realisasi Rp23.364.873.920,00 atau 93,02 persen. Dari anggaran hibah itulah, lima paket pekerjaan bermasalah tersebut dibiayai.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan dengan jelas, terdapat realisasi pembayaran yang melebihi kontrak akibat kekurangan volume pekerjaan. Perhitungan nilai kelebihan pembayaran tersebut bahkan telah disepakati bersama antara penyedia jasa, konsultan pengawas, PPTK, PPK, dan BPK sendiri, namun hingga pemeriksaan selesai, belum ada satu rupiah pun yang dikembalikan ke kas daerah.
Rincian kelebihan bayar itu meliputi Pembangunan Rumah Dinas Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues oleh CV GM senilai kontrak Rp909.376.000,00 dengan kelebihan bayar Rp69.415.081,67. Pembangunan Balai Adat Kampung Badak Kecamatan Dabun Gelang oleh CV DK dengan kelebihan Rp35.022.249,31. Pembangunan Mako Polsek Dabun Gelang lanjutan oleh CV TG dengan kelebihan Rp27.838.039,16. Pembangunan Kantor Persit Kodim 0113 Gayo Lues oleh CV SK dengan kelebihan Rp16.703.713,85. Serta Pembangunan Gedung Satreskrim Polres Gayo Lues oleh CV FA dengan kelebihan Rp6.747.634,15. Total nilai kontrak lima paket tersebut mencapai Rp2.481.919.403,69 dengan total kelebihan bayar Rp155.726.718,14 di luar PPN.
BPK dalam laporannya yang dipublikasikan pada edisi 30 Oktober 2026 Nomor 21.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/07/2026 secara tegas mengungkap akar masalahnya. PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan. Selain itu, belum adanya mekanisme efektif untuk menguji validitas antara dokumen tagihan Mutual Check dan kesesuaiannya dengan prestasi fisik serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pembayaran.
Jika ditarik dalam koridor hukum, praktik lebih bayar karena kurang volume ini adalah pelanggaran nyata terhadap sejumlah regulasi.
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 27 dan Pasal 78 menegaskan bahwa pembayaran harus berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diverifikasi dan PPK wajib melakukan pengendalian kontrak untuk menjamin kesesuaian volume dengan kontrak.
Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 46 dan Pasal 51 mengatur bahwa penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume kontrak, serta bertanggung jawab atas kegagalan bangunan termasuk kekurangan volume.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 20 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap kelebihan pembayaran yang tidak didukung dengan prestasi fisik yang sah merupakan kerugian keuangan negara yang wajib ditagih dan disetorkan kembali.
Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 dan Pasal 144 mewajibkan PPK dan PPTK melakukan verifikasi fisik di lapangan sebelum menandatangani berita acara pembayaran.
Kelima, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3, setiap perbuatan yang menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara akibat kelalaian dalam pengawasan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Fakta bahwa kelebihan bayar sudah disepakati bersama namun belum dikembalikan ke kas daerah menunjukkan lemahnya komitmen pengembalian kerugian negara di Dinas Perkim Gayo Lues. Ini bukan sekadar kesalahan hitung volume, melainkan kelalaian sistematis dari PPK, PPTK, dan konsultan pengawas yang dibayar untuk mengawasi, tetapi justru meloloskan pembayaran atas pekerjaan yang tidak dikerjakan.
Ketika Rumah Dinas Kejaksaan, Mako Polsek, Balai Adat, hingga Gedung Satreskrim yang notabene adalah fasilitas penegak hukum dan pertahanan sendiri dikerjakan dengan kekurangan volume, lalu bagaimana kepercayaan publik terhadap kualitas bangunan hibah lainnya. ( Dean )
Discussion about this post