Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Komisi IV DPRD Kota Bandung Dorong Perubahan Raperda Inisiatif Penanggulangan Kemiskinan

Juli 6, 2026
in Bandung Raya

METRO JABAR.ID — Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung untuk membahas urgensi penyusunan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait Pengendalian Kemiskinan di Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis, 2 Juli 2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., dan diikuti oleh para anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung yaitu, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi; Aswan Asep Wawan; H. Soni Daniswara, S.E.

BacaJuga

Kondisi SDN Cijambu Perlu Dicek Teknis, Keselamatan Siswa Jadi Perhatian

Wali Kota Pastikan Pasien tak Ditolak Rumah Sakit

Turut hadir H. Deni Nursani, S.Pd.I.; Muhammad Reza Panglima Ulung; Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD.,KHOM ., MMRS., FINASIM.; Christian Julianto Budiman; Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd.; serta Elton Agus Marjan, S.E.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono menjelaskan, pembahasan ini dilakukan sebagai langkah menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional sekaligus memperkuat upaya pengendalian kemiskinan di Kota Bandung.

Ia menambahkan, Peraturan Daerah yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 2020, bahkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama, menggantikan keberadaan dan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.

Sehingga dengan perubahan regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan berbagai perubahan kebijakan yang telah diterbitkan Pemerintah Pusat di tingkat Pemerintahan Kota Bandung.

“Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Iman Lestariyono juga menuturkan bahwa perubahan regulasi juga diperlukan karena terdapat sejumlah istilah, mekanisme, serta sistem pendataan yang sudah tidak lagi digunakan sehingga perlu diselaraskan dengan ketentuan terbaru agar implementasi program penanggulangan kemiskinan berjalan lebih efektif.

Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Kota Bandung mendorong agar Raperda Inisiatif tersebut dapat segera diajukan pada tahun ini sehingga pembahasannya dapat dilaksanakan melalui Panitia Khusus (Pansus) pada tahun mendatang.

“Urgensi perubahan Perda ini sangat tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran,” ucapnya.

Iman menambahkan, penerapan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN harus menjadi dasar dalam menentukan sasaran penerima manfaat berbagai program pemerintah sehingga bantuan dapat diberikan secara lebih akurat dan berkeadilan.

Lebih dari itu, ia menegaskan bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya berfokus pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga harus mengedepankan program pemberdayaan masyarakat agar penerima manfaat mampu meningkatkan taraf hidupnya secara mandiri.

Serta, dengan hadirnya Raperda ini, upaya penanggulangan kemiskinan Kota Bandung dapat dilakukan lintas sektoral, bahkan bukan hanya antara organisasi perangkat daerah namun juga pihak swasta. Sehingga faktor penyebab kemiskinan dapat dipetakan dan solusi yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.

“Kami berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan,” ujarnya.( Fitri )

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Kondisi SDN Cijambu Perlu Dicek Teknis, Keselamatan Siswa Jadi Perhatian

September 24, 2026

Wali Kota Pastikan Pasien tak Ditolak Rumah Sakit

September 23, 2026

Andri Rusmana Sebut Koperasi Sebagai Bagian Penting Ekonomi Kota

September 22, 2026

DLH: Jangan Bakar Sampah Sembarangan

September 18, 2026

Berikut Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

September 16, 2026
Load More
Next Post

Nina Fitriana Kupas "Legislasi Hijau" untuk Masa Depan Lingkungan di UIN SGD Bandung

Lantik 105 Pejabat, Wali Kota Ingatkan Integritas dan Profesionalisme

Discussion about this post

Recommended

Pertama di Indonesia! Dispora Kota Bandung Hadirkan Laboratorium Kewirausahaan Pemuda

September 14, 2024
Oded: Bersama IEPK Kota Bandung Bersiap Menjadi Kota Bebas Korupsi

Oded: Bersama IEPK Kota Bandung Bersiap Menjadi Kota Bebas Korupsi

November 11, 2020

Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, Dishub Kota Bandung Gelar Uji Laik di Terminal Cicaheum dan Leuwi Panjang

April 4, 2024
Jangkar & Pitbuls Minta Perusahaan Reklame Yang Bandel Di Blacklist

Jangkar & Pitbuls Minta Perusahaan Reklame Yang Bandel Di Blacklist

April 13, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »