Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Bersama Pemerintah Kota, Komisi IV Sosialisasikan Perda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

Agustus 26, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono S.Si., S.H., dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Mercure City, Bandung, Senin, 25 Agustus 2025.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono mengatakan, kegiatan tersebut untuk menjadi wadah untuk masukan dari para pemangku kepentingan cagar budaya di Kota Bandung. Mengingat adanya transisi menuju aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) dari Peraturan Daerah (Perda).

“Kita mengundang para stakeholder yang difasilitasi oleh kedinasan, terkait poin-poin apa yang perlu dimasukkan. Karena kedetailannya bisa saja tidak ada di Perda,” tuturnya.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Ia mencontohkan, seperti di Perda sebelumnya yang menyoroti terkait 1770 situs dan bangunan cagar budaya. Masyarakat yang merupakan pemilik atau pengelola cagar budaya tentu membutuhkan kepastian terkait status bangunannya.

“Sekarang posisinya baru diduga objek yang masuk cagar budaya, artinya tim akademisi dan tim terkait harus segera follow up. Apakah ini betul secara kajiannya atau tidak,” katanya.

DPRD berharap para pengelola atau pemilik cagar budaya bisa mendapatkan insentif. Misalnya pajak PBB yang digratiskan atau dikurangi.

“Heritage (cagar budaya) ini bagian dari identitas dan jati diri Kota Bandung, jadi kita berharap perda yang baru ini menjadi payung hukum yang jelas bagi seluruh warga kota Bandung,” ujarnya.

Disinggung terkait kondisi cagar budaya saat ini di Kota Bandung, ia mengakui sudah banyak kecolongan di sejumlah wilayah seperti Cipaganti, Cihampelas, Jalan Riau, dan lain sebagainya.

“Beberapa yang bisa kita selamatkan harus diselamatkan, misalkan di kawasan Asia-Afrika tidak boleh Itu sudah jelas bangunannya besar. Dan ada wilayah-wilayah yang memang masih bisa kita jaga tapi ada wilayah yang memang sudah lost dari monitoring kita. Kita berharap penyelamatan dari yang eksisting dulu,” tuturnya.

Kemudian dari 1770 cagar budaya tersebut, dewan mendorong agar segera dilakukan klasifikasi golongan, apakah masuk tipe A, B, dan C.

“Nah itu sesuai dengan prioritas, harapannya statusnya diperjelas, apakah nanti berdampak hukum, apakah ada unsur kerugian yang harus dikembalikan, atau lain sebagainya,” ucapnya.(Gilang)

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Dewan: SPI Harus Jadi Bahan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Anti Korupsi

Ayoo Segera Daftarkan !!!

Discussion about this post

Recommended

SK Mendagri Resmi Turun, Yana Mulyana Akan Segera Dilantik Jadi Wali Kota Bandung Definitif

April 12, 2022

Kurangi Titik Banjir, Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar Tanam 860 Pohon di Bantaran Sungai Cikapundung

Juni 6, 2022

Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan, Pemkot Bandung Gelar Jambore Kader Posyandu 2024

Desember 9, 2024

Saluran Baru, 36 Ribu Rumah di Kecamatan Buahbatu Bandung Kini Bisa Akses Air Bersih PDAM Tirtawening

Juli 29, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »