Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tetapkan Aturan Baru Paylater, OJK: Usia Minimal 18 Tahun dan Gaji Rp 3 Juta

Januari 4, 2025
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi baru untuk mengatur skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang dijalankan perusahaan pembiayaan.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan mencegah risiko jebakan utang (debt trap) bagi pengguna yang belum memiliki literasi keuangan memadai.

“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain, pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitor dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi.

BacaJuga

KPID Jabar dan Pemkot Bandung Sepakat Jaga Marwah Penyiaran

Bandoeng 10K, Ini Rute dan Sejumlah Jalan yang akan Direkayasa

Aturan tersebut juga dirancang untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pembiayaan.

Ismail menjelaskan bahwa kewajiban memenuhi kriteria nasabah akan efektif berlaku untuk akuisisi debitur baru atau perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat 1 Januari 2027.

Selain itu, perusahaan pembiayaan diwajibkan memberikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan layanan paylater.

“Termasuk pencatatan transaksi debitor di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” ujarnya.

OJK juga membuka peluang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap aturan tersebut berdasarkan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater.

Sebagai catatan, hingga Oktober 2024, OJK melaporkan total pembiayaan paylater yang disalurkan perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun.

Angka ini naik 63,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Namun, peningkatan ini turut diiringi kenaikan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross paylater, dari 2,60 persen pada September menjadi 2,76 persen.

Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi konsumen dari risiko penggunaan paylater secara tidak bijak. (Red./Jamilul)

Tags: kenaikan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross paylaterlangkah strategis untuk menjaga stabilitas industrimelindungi konsumen dari risiko penggunaan paylater secara tidak bijak.mendukung pengembangan dan penguatan industri pembiayaan.meningkatkan pelindungan konsumen dan mencegah risiko jebakan utang (debt trap)OJKpencatatan transaksi debitor di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - M. Ismail Riyadi.Tetapkan Aturan Baru PaylaterUsia Minimal 18 Tahun dan Gaji Rp 3 Juta
ShareTweetPin

BeritaTerkait

KPID Jabar dan Pemkot Bandung Sepakat Jaga Marwah Penyiaran

Mei 15, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat beraudiensi dengan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Ruang Tengah...

Bandoeng 10K, Ini Rute dan Sejumlah Jalan yang akan Direkayasa

Mei 15, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Lomba lari Bandoeng 10K akan digelar pada Minggu, 18 Mei 2025 mendatang. Ribuan runners bakal memeriahkan lomba...

Pimpinan dan Anggota DPRD Melepas Keberangkatan Jemaah Haji Kota Bandung

Mei 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung melepas keberangkatan calon jemaah haji Kota Bandung Kloter 26 Tahun 2025,...

Pengolahan Sampah RW 03 Kelurahan Cijagra

Mei 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., melaksanakan kunjungan dan peninjauan, ke RT...

Toni Wijaya: LKBB Regu Pengibar Bendera Bangun Kedisiplinan dan Semangat Kebangsaan

Mei 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) Regu...

Load More
Next Post

Pemerintah Arab Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia Maksimal 90 Tahun

3 Remaja Pelaku Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berhasil Ditangkap, Korban Maafkan dengan Syarat

Discussion about this post

Recommended

Erwin Ingatkan Kewilayahan Soal Layanan Prima kepada Warga Kota Bandung

April 15, 2025
BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi di Kota Bandung Sepekan ke Depan

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi di Kota Bandung Sepekan ke Depan

Desember 25, 2020
22 Kios Onderdil Motor di Bandung Hangus Terbakar

22 Kios Onderdil Motor di Bandung Hangus Terbakar

Januari 31, 2021

Kumpulkan Menteri di Istana, Presiden Jokowi Bahas Program Makan Gratis Prabowo-Gibran

Februari 27, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi