Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tetapkan Aturan Baru Paylater, OJK: Usia Minimal 18 Tahun dan Gaji Rp 3 Juta

Januari 4, 2025
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi baru untuk mengatur skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang dijalankan perusahaan pembiayaan.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan mencegah risiko jebakan utang (debt trap) bagi pengguna yang belum memiliki literasi keuangan memadai.

“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain, pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitor dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Aturan tersebut juga dirancang untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pembiayaan.

Ismail menjelaskan bahwa kewajiban memenuhi kriteria nasabah akan efektif berlaku untuk akuisisi debitur baru atau perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat 1 Januari 2027.

Selain itu, perusahaan pembiayaan diwajibkan memberikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan layanan paylater.

“Termasuk pencatatan transaksi debitor di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” ujarnya.

OJK juga membuka peluang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap aturan tersebut berdasarkan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater.

Sebagai catatan, hingga Oktober 2024, OJK melaporkan total pembiayaan paylater yang disalurkan perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun.

Angka ini naik 63,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Namun, peningkatan ini turut diiringi kenaikan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross paylater, dari 2,60 persen pada September menjadi 2,76 persen.

Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi konsumen dari risiko penggunaan paylater secara tidak bijak. (Red./Jamilul)

Tags: kenaikan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross paylaterlangkah strategis untuk menjaga stabilitas industrimelindungi konsumen dari risiko penggunaan paylater secara tidak bijak.mendukung pengembangan dan penguatan industri pembiayaan.meningkatkan pelindungan konsumen dan mencegah risiko jebakan utang (debt trap)OJKpencatatan transaksi debitor di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - M. Ismail Riyadi.Tetapkan Aturan Baru PaylaterUsia Minimal 18 Tahun dan Gaji Rp 3 Juta
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Pemerintah Arab Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia Maksimal 90 Tahun

3 Remaja Pelaku Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berhasil Ditangkap, Korban Maafkan dengan Syarat

Discussion about this post

Recommended

Kota Bandung resmi memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik hingga 11 April mendatang

Masa Pembelajaran Jarak Jauh Diperpanjang Hingga 11 April

Maret 28, 2020

Kemenkes Akui Tak Seluruh Obat Covid-19 Ditanggung Pemerintah

Januari 24, 2021

dr. Agung Firmansyah Raih Gelar Doktor di Prodi Ilmu Kedokteran dengan Predikat Cum Laude

Agustus 14, 2025

Wakil Ketua DPRD Jabar Monitoring Vaksinasi Massal di Kampus Itenas

Juli 6, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »