Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Bejat! Pria Asal Jakarta Cabuli Remaja 14 Tahun di Cimahi, Berawal dari Kenalan di Grup WA

Januari 2, 2025
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap pria asal Jakarta Utara bernama Muhammad Arifin Alahsan (26) karena menyetubuhi anak berstatus pelajar berusia 14 tahun. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam, akibat perbuatannya tersangka terancam 15 tahun penjara.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga atas hilangnya anak berinisial DNA asal Cihanjuang.

“Berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan kehilangan anak inisial DNA warga Cihanjuang Cimahi. Setelah diselidiki ternyata bukan hilang tapi dibawa tanpa sepengetahuan dan seizin orang tua. Laporan kami terima 28 Desember 2024. Tim Reskrim Polres Cimahi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” ujarnya di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Pertemuan korban dan pelaku berawal dari pesan singkat pada grup WhatsApp bernama Virtual Friends. Setelah berkomunikasi secara intens, Arifin nekat datang ke Cimahi dan menjemput korban.

“Ternyata korban tidak hilang, melainkan dibawa pergi oleh tersangka. Perkenalan korban berawal dari Grup WA bernama Virtual Friends, korban dan pelaku intens berkomunikasi di grup tersebut. Tanggal 28 Desember pelaku berangkat dari Jakarta mendatangi korban, setelah bertemu korban diajak menginap di sebuah hotel di wilayah Lembang Kab. Bandung Barat,” ucapnya.

Pelaku melancarkan bujuk rayu kepada korban hingga tak kuasa menolak ajakan bejat pelaku. Bahkan pelaku sempat mengumbar berjanji akan menikahi korban.

“Pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban, korban terbuai kemudian terjadilah perbuatan persetubuhan tersebut sebanyak 2 kali. Motifnya nafsu, pelaku tergoda setelah melihat bentuk tubuh korban, padahal korban masih berumur 14 tahun berstatus pelajar,” katanya.

Atas perbuatannya, Arifin dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasala 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya.

Pihaknya meminta masyarakat memantau aktifitas digital anak-anak dibawah umur terutama pada penggunaan media sosial dan pesan singkat. Pasalnya, grup WA yang menjadi sarana perkenalan beranggotakan lebih dari 1.000 orang dan saling membagikan konten dewasa.

“Jadi anggota grup bebas saling berinteraksi satu sama lain, juga sering muncul konten dewasa diatas 18 tahun bahkan berbagi foto, video, maupun link yang memuat konten dewasa. Pelaku dan korban juga berinteraksi di grup tersebut. Masyarakat terutama orangtua agar memantau dan mewaspadai penggunaan media sosial Anak-anak agar jangan sampai terjerumus pada grup-grup negatif seperti itu,” tegasnya.

Kepada petugas, tersangka Arifin mengatakan bergabung dengan grup WA Virtual Friends sejak 2 tahun lalu. “Baru kali ini kenal dengan korban, saya susul dan janjian ke Cimahi,” ujarnya.

Dia mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak dibawah umur. “Saya tertarik dengan wajahnya. Saya rayu agar mau dinikahi sehingga mau untuk berbuat hal itu. Sekarang saya menyesal,” tuturnya. (Red./Tugiono)

Tags: Bejat!berawal dari Kenalan di Grup WAerawal dari Kenalan di Grup WAJajaran Satreskrim Polres CimahiMapolres CimahiPasal 81 dan atau Pasala 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Pria Asal Jakarta Cabuli Remaja 14 Tahun di Cimahitersangka terancam 15 tahun penjara.
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Tim Prabu 3 Polrestabes Bandung Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Cikutra

Universal Health Coverage Kota Bandung Capai 99,62 Persen, Dinkes Fokuskan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Discussion about this post

Recommended

Siti Muntamah Oded Ajak Warga Bandung Perhatikan Sanitasi Cegah Stunting

Agustus 14, 2020

Marching Band Jadi Kekuatan Seni, Pemuda, dan Pariwisata

Juni 16, 2025

Ridwan Kamil Beri Apresiasi Inovasi Pariwisata Lewat QR Code

Februari 22, 2021

DPT Jabar Pada Pemilu 2024 Capai 35 Juta Orang, KPU: Didominasi Kaum Milenial

Juli 6, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »