KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap pria asal Jakarta Utara bernama Muhammad Arifin Alahsan (26) karena menyetubuhi anak berstatus pelajar berusia 14 tahun. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam, akibat perbuatannya tersangka terancam 15 tahun penjara.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga atas hilangnya anak berinisial DNA asal Cihanjuang.
“Berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan kehilangan anak inisial DNA warga Cihanjuang Cimahi. Setelah diselidiki ternyata bukan hilang tapi dibawa tanpa sepengetahuan dan seizin orang tua. Laporan kami terima 28 Desember 2024. Tim Reskrim Polres Cimahi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” ujarnya di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi.
Pertemuan korban dan pelaku berawal dari pesan singkat pada grup WhatsApp bernama Virtual Friends. Setelah berkomunikasi secara intens, Arifin nekat datang ke Cimahi dan menjemput korban.
“Ternyata korban tidak hilang, melainkan dibawa pergi oleh tersangka. Perkenalan korban berawal dari Grup WA bernama Virtual Friends, korban dan pelaku intens berkomunikasi di grup tersebut. Tanggal 28 Desember pelaku berangkat dari Jakarta mendatangi korban, setelah bertemu korban diajak menginap di sebuah hotel di wilayah Lembang Kab. Bandung Barat,” ucapnya.
Pelaku melancarkan bujuk rayu kepada korban hingga tak kuasa menolak ajakan bejat pelaku. Bahkan pelaku sempat mengumbar berjanji akan menikahi korban.
“Pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban, korban terbuai kemudian terjadilah perbuatan persetubuhan tersebut sebanyak 2 kali. Motifnya nafsu, pelaku tergoda setelah melihat bentuk tubuh korban, padahal korban masih berumur 14 tahun berstatus pelajar,” katanya.
Atas perbuatannya, Arifin dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasala 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya.
Pihaknya meminta masyarakat memantau aktifitas digital anak-anak dibawah umur terutama pada penggunaan media sosial dan pesan singkat. Pasalnya, grup WA yang menjadi sarana perkenalan beranggotakan lebih dari 1.000 orang dan saling membagikan konten dewasa.
“Jadi anggota grup bebas saling berinteraksi satu sama lain, juga sering muncul konten dewasa diatas 18 tahun bahkan berbagi foto, video, maupun link yang memuat konten dewasa. Pelaku dan korban juga berinteraksi di grup tersebut. Masyarakat terutama orangtua agar memantau dan mewaspadai penggunaan media sosial Anak-anak agar jangan sampai terjerumus pada grup-grup negatif seperti itu,” tegasnya.
Kepada petugas, tersangka Arifin mengatakan bergabung dengan grup WA Virtual Friends sejak 2 tahun lalu. “Baru kali ini kenal dengan korban, saya susul dan janjian ke Cimahi,” ujarnya.
Dia mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak dibawah umur. “Saya tertarik dengan wajahnya. Saya rayu agar mau dinikahi sehingga mau untuk berbuat hal itu. Sekarang saya menyesal,” tuturnya. (Red./Tugiono)
Discussion about this post