Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Bejat! Pria Asal Jakarta Cabuli Remaja 14 Tahun di Cimahi, Berawal dari Kenalan di Grup WA

Januari 2, 2025
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap pria asal Jakarta Utara bernama Muhammad Arifin Alahsan (26) karena menyetubuhi anak berstatus pelajar berusia 14 tahun. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam, akibat perbuatannya tersangka terancam 15 tahun penjara.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga atas hilangnya anak berinisial DNA asal Cihanjuang.

“Berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan kehilangan anak inisial DNA warga Cihanjuang Cimahi. Setelah diselidiki ternyata bukan hilang tapi dibawa tanpa sepengetahuan dan seizin orang tua. Laporan kami terima 28 Desember 2024. Tim Reskrim Polres Cimahi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” ujarnya di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi.

BacaJuga

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Pertemuan korban dan pelaku berawal dari pesan singkat pada grup WhatsApp bernama Virtual Friends. Setelah berkomunikasi secara intens, Arifin nekat datang ke Cimahi dan menjemput korban.

“Ternyata korban tidak hilang, melainkan dibawa pergi oleh tersangka. Perkenalan korban berawal dari Grup WA bernama Virtual Friends, korban dan pelaku intens berkomunikasi di grup tersebut. Tanggal 28 Desember pelaku berangkat dari Jakarta mendatangi korban, setelah bertemu korban diajak menginap di sebuah hotel di wilayah Lembang Kab. Bandung Barat,” ucapnya.

Pelaku melancarkan bujuk rayu kepada korban hingga tak kuasa menolak ajakan bejat pelaku. Bahkan pelaku sempat mengumbar berjanji akan menikahi korban.

“Pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban, korban terbuai kemudian terjadilah perbuatan persetubuhan tersebut sebanyak 2 kali. Motifnya nafsu, pelaku tergoda setelah melihat bentuk tubuh korban, padahal korban masih berumur 14 tahun berstatus pelajar,” katanya.

Atas perbuatannya, Arifin dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasala 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya.

Pihaknya meminta masyarakat memantau aktifitas digital anak-anak dibawah umur terutama pada penggunaan media sosial dan pesan singkat. Pasalnya, grup WA yang menjadi sarana perkenalan beranggotakan lebih dari 1.000 orang dan saling membagikan konten dewasa.

“Jadi anggota grup bebas saling berinteraksi satu sama lain, juga sering muncul konten dewasa diatas 18 tahun bahkan berbagi foto, video, maupun link yang memuat konten dewasa. Pelaku dan korban juga berinteraksi di grup tersebut. Masyarakat terutama orangtua agar memantau dan mewaspadai penggunaan media sosial Anak-anak agar jangan sampai terjerumus pada grup-grup negatif seperti itu,” tegasnya.

Kepada petugas, tersangka Arifin mengatakan bergabung dengan grup WA Virtual Friends sejak 2 tahun lalu. “Baru kali ini kenal dengan korban, saya susul dan janjian ke Cimahi,” ujarnya.

Dia mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak dibawah umur. “Saya tertarik dengan wajahnya. Saya rayu agar mau dinikahi sehingga mau untuk berbuat hal itu. Sekarang saya menyesal,” tuturnya. (Red./Tugiono)

Tags: Bejat!berawal dari Kenalan di Grup WAerawal dari Kenalan di Grup WAJajaran Satreskrim Polres CimahiMapolres CimahiPasal 81 dan atau Pasala 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Pria Asal Jakarta Cabuli Remaja 14 Tahun di Cimahitersangka terancam 15 tahun penjara.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti potensi pergerakan tanah dan dampaknya terhadap kerusakan rumah warga di sejumlah...

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., meninjau langsung kegiatan pengerukan Sungai Cilameta di wilayah RW 01,...

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Load More
Next Post

Tim Prabu 3 Polrestabes Bandung Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Cikutra

Universal Health Coverage Kota Bandung Capai 99,62 Persen, Dinkes Fokuskan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Discussion about this post

Recommended

Gubernur Jabar Apresiasi Aplikasi Agree PT Telkom

Mei 6, 2021

Bentuk Kepedulian Bandung Kota Sehat dan Satgas Sektor 22 Tingkatkan Program ODF

Juni 18, 2021

Alami Kesulitan Air di Musim Kemarau Panjang, ASN Kota Bandung Gelar Salat Istisqa Berjemaah

Oktober 10, 2023
Bentuk Kepedulian Kapolres Cirebon Kota Jumat Ramadhan Penuh Berkah

Bentuk Kepedulian Kapolres Cirebon Kota Jumat Ramadhan Penuh Berkah

April 30, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi