Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

UMP Jabar 2025 Naik 6,5%, Segini Perkiraan UMK Kota Bandung

Desember 4, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.

Jika kenaikan ini diterapkan di Kota Bandung, berapa besar kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bandung?

Pada 2024, UMK Kota Bandung tercatat sebesar Rp 4.209.309.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Dengan acuan kenaikan 6,5%, diperkirakan UMK Kota Bandung untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sekitar Rp 273.605, yang menjadikannya sebesar Rp 4.482.914.

Namun, perlu dicatat bahwa penentuan UMK tidak hanya berdasarkan angka kenaikan persentase semata.

Pemerintah biasanya menggunakan formula khusus dalam perhitungan UMK, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut, perhitungan melibatkan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang berada dalam faktor alpha dengan rentang nilai antara 0,10 hingga 0,30.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung – Andri Darusman, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai besaran UMK.

Andri juga menjelaskan, Pemkot Bandung menantikan acuan formula yang akan digunakan dalam menentukan kenaikan UMK tersebut.

“Semua akan diatur dalam Permenaker untuk provinsi dan kabupaten/kota, jadi kita masih menunggu. Rapat pleno untuk kenaikan UMK Kota Bandung kemungkinan besar akan digelar pada awal Desember nanti,” ujar Andri.

Dengan demikian, meskipun angka perkiraan kenaikan UMK Kota Bandung sudah dapat dihitung, keputusan final masih bergantung pada regulasi dan formula yang akan ditetapkan dalam waktu dekat. (Red./Annisa)

Tags: masih menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker)Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.Presiden Prabowo sUBIANTOsebesar Rp 4.482.914.Segini Perkiraan UMK Kota BandungUMP Jabar 2025 Naik 6.5%
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Pemkot Bandung Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan Jadi 2 Persen di Tahun 2029

Ummi Wahyuni Diberhentikan dari Jabatan Sebagai Ketua KPU Jawa Barat

Discussion about this post

Recommended

Usai Bentrok, Ormas PP dan GRIB Sepakat Berdamai dan Berjanji Jaga Kondusifitas di Kota Bandung

Januari 18, 2025

Pemprov Jabar Support Pengembangan Agrowisata di Sukabumi Utara

Februari 14, 2021
Kepedulian Brimob Polda Jabar Pada Masjid Unpad Jatinangor

Kepedulian Brimob Polda Jabar Pada Masjid Unpad Jatinangor

Mei 17, 2020
Tony-Antoni Nomor Urut 2, Untuk Pilkada Lampung Selatan

Tony-Antoni Nomor Urut 2, Untuk Pilkada Lampung Selatan

Oktober 3, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »