KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Jika kenaikan ini diterapkan di Kota Bandung, berapa besar kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bandung?
Pada 2024, UMK Kota Bandung tercatat sebesar Rp 4.209.309.
Dengan acuan kenaikan 6,5%, diperkirakan UMK Kota Bandung untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sekitar Rp 273.605, yang menjadikannya sebesar Rp 4.482.914.
Namun, perlu dicatat bahwa penentuan UMK tidak hanya berdasarkan angka kenaikan persentase semata.
Pemerintah biasanya menggunakan formula khusus dalam perhitungan UMK, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, perhitungan melibatkan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang berada dalam faktor alpha dengan rentang nilai antara 0,10 hingga 0,30.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung – Andri Darusman, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai besaran UMK.
Andri juga menjelaskan, Pemkot Bandung menantikan acuan formula yang akan digunakan dalam menentukan kenaikan UMK tersebut.
“Semua akan diatur dalam Permenaker untuk provinsi dan kabupaten/kota, jadi kita masih menunggu. Rapat pleno untuk kenaikan UMK Kota Bandung kemungkinan besar akan digelar pada awal Desember nanti,” ujar Andri.
Dengan demikian, meskipun angka perkiraan kenaikan UMK Kota Bandung sudah dapat dihitung, keputusan final masih bergantung pada regulasi dan formula yang akan ditetapkan dalam waktu dekat. (Red./Annisa)
Discussion about this post