Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Polrestabes Bandung Ungkap Penambangan Ilegal di Soreang, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

November 7, 2024
in Uncategorized

KAB BANDUNG, METROJABAR.ID- Polrestabes Bandung berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di Gunung Sungapan, Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (5/11/2024).

Area pegunungan nampak telah rusak akibat adanya aktivitas tambang ilegal. Tambang tersebut mengeruk batu dalam setiap harinya. Beberapa truk dan alat berat saat ini tidak beroperasi.

Polisi berhasil menangkap satu operator atau pengelola tambang ilegal berinisial EMK (52).

BacaJuga

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Pelaku ditangkap setelah menambang secara ilegal selama tiga bulan. Pelaku menambang batu dan tanah di lokasi tersebut untuk kemudian dijual ke perumahan. “Kita telah mengamankan pelaku tindak pidana penambangan ilegal, kegiatan ini dilakukan tersangka sudah tiga bulan, dimana tanah berbatu ini dijual ke beberapa tempat, diantaranya ke perumahan,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo,

“Kita telah mengamankan pelaku illegal minning, pelaku tindak pidana penambangan ilegal,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

Kusworo menyebut, pengungkapan adanya penambangan ilegal berawal dari laporan masyarakat. Kemudian polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Ini sekaligus tindak lanjut daripada program prioritas Bapak Prabowo, Asta Cita urut ke-11 program prioritas, yaitu penjamin pelestarian lingkungan hidup,” katanya.

Menurutnya aktivitas tambang ilegal telah berjalan selama tiga bulan yang lalu. Aktivitas tambang yang dilakukan dengan mengeruk batu yang ada di area gunung di kawasan tersebut.

“Dimana tanah berbatu ini dijual ke beberapa tempat, di antaranya adalah ke perumahan, dan real estate,” katanya.

Para penambang batu bisa mengangkut batu sebanyak 60 truk dalam satu hari. Kata dia, luas lahan yang telah digarap oleh penambang ilegal seluas kurang lebih satu hektar.

“Keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal ini selama 3 bulan dikalkulasi berdasarkan kendaraan besar kecilnya di total bisa mencapai Rp 810 juta,” ucapnya.

Kusworo mengungkapkan, pelaku melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dari pemerintah. Dia menyebut, pelaku hanya memiliki dokumen perizinan pembangunan untuk perumahan.

“Namun yang bersangkutan juga mengetahui bahwa sertifikat atau dokumen yang dimiliki belum memiliki hak untuk mengambil minerba yang ada di bawahnya. Sedangkan untuk mengambil mineral yang ada di kandungannya di dalam tanah tersebut tetap harus mengakui izin kepada negara. Hanya saja yang bersangkutan melakukan tindakan nekat seperti ini untuk alasan menghidupi keluarganya,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini. Seperti 11 dumo truk, satu unit alat berat ekskavator dan beberapa dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

“Dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara serta denda Rp 100 miliar,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: ancaman hukuman selama 5 tahun penjara serta denda Rp 100 miliarArea pegunungan nampak telah rusakAsta Cita urut ke-11 program prioritasberhasil menangkap satu operator atau pengelola tambang ilegal berinisial EMK (52).Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowopenambang batu bisa mengangkut batu sebanyak 60 truk dalam satu hari.Polrestabes BandungPolrestabes Bandung Ungkap Penambangan Ilegal di Soreangprogram prioritas Bapak PrabowoSatu Pelaku Berhasil DiamankanSudah Beroperasi selama 3 bulantambang ilegal di Gunung Sungapan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Dukung Produk Lokal, Radea Respati dan Ulan Surlan Ikut Berbelanja di Gebyar UMKM Coblong

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dan Anggota...

AA Abdul Rozak Resmi Menjabat Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung 2025-2030

Mei 19, 2025
0

METRO JABAR.ID --  Anggota DPRD Kota Bandung, Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., resmi dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan...

Load More
Next Post

Sepekan ke Depan Wilayah di Bandung Raya Diguyur Hujan, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Potensi Bencana

Presiden Prabowo Resmi Hapuskan Kredit Macet untuk Petani, Nelayan Hingga UMKM

Discussion about this post

Recommended

Presiden RI Jokowi Siapkan BLT El-Nino, Disalurkan Mulai November-Desember 2023

Oktober 27, 2023
Selamatkan Generasi Muda, Ketua PA GMNI Jabar Dukung Sikap TNI Dalam Penurunan Baliho Provokatif

Selamatkan Generasi Muda, Ketua PA GMNI Jabar Dukung Sikap TNI Dalam Penurunan Baliho Provokatif

Desember 3, 2020
Perselingkuhan Sekretaris Desa Digerebek

Perselingkuhan Sekretaris Desa Digerebek

Agustus 9, 2020

Oded Resmikan Urban Farming Berbasis Pengolahan Sampah Organik

September 3, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi