Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Dishub dan Polrestabes Bandung Gelar Razia Klakson Telolet, Sejumlah Pelanggar Disanksi Putus Kabel Hingga Tilang

Oktober 8, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan “telolet” di kawasan Gedebage, Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024.

Razia ini tepatnya dilakukan di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Operasi ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 69.

“Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan. Selain itu, penggunaan klakson yang tidak standar juga dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.

“Jadi jangan sampai daya (untuk membunyikan klakson) diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman,” jelasnya.

Dalam operasi yang digelar selama dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan.

Para pelanggar ini pun dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson, hingga sanksi tilang. Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung. (Red./Annisa)

Tags: berpotensi menyebabkan rem blong.diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota BandungDishub Kota BandungGelar Razia Klakson Teloletmemberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan.Plt. Kadishub Kota Bandung- Asep KuswaraPolrestabes Kota BandungPolsek GedebagePP No. 55 Tahun 2012 tentang KendaraanSOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).t dinilai mengganggu kenyamanan wargatidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Bapenda Kota Bandung Beri Peringatan Tegas Kepada Kafe Penunggak Pajak di Jalan Lodaya

BPOM Sita Ratusan Ribu Jamu dan Obat Ilegal Berbagai Merek Senilai Rp 8,1 Miliar di Kota Bandung dan Cimahi

Discussion about this post

Recommended

Rayakan May Day, Pemkot Bandung Ajak Ribuan Anggota Serikat Buruh Berdialog

Mei 6, 2024

Kota Bandung Kondusif Pasca Pilkada

Februari 12, 2025

Tempat Hiburan dan Bioskop Bisa Beroperasi Terapkan Protokol Kesehatan

Agustus 14, 2020

Akui Harga Beras Naik di Seluruh Provinsi, Jokowi Minta Bulog Gelar Operasi Pasar Besar-besaran

Februari 3, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »