Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Diduga Lakukan Investasi Bodong Trading Forex, WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Bandung

September 12, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, karena diduga terlibat investasi bodong berbasis trading forex.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Masjuno, mengatakan penangkapan WNA Nigeria itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing di apartemen Jarrdin Cihampelas dan Gateway Cicadas.

Kemudian pada (3/9/2024) lalu, petugas langsung mengamankan WNA Nigeria tersebut di Apartemen The Jarrdin Cihampelas.

BacaJuga

KPID Jabar dan Pemkot Bandung Sepakat Jaga Marwah Penyiaran

Bandoeng 10K, Ini Rute dan Sejumlah Jalan yang akan Direkayasa

“Pada 3 September 2024, petugas berhasil mengamankan seorang warga negara Nigeria berinisial NDC di Apartemen The Jarrdin Cihampelas, Tower C, lantai 16, unit C1610. NDC dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Masjuno.

Sebelum diduga melakukan investasi bodong, WNA Nigeria tersebut telah berada di Indonesia sejak 14 Mei 2024 dengan status turis, dan berencana membeli pakaian untuk dijual di Nigeria menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) penanaman modal selama dua tahun.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa dia bersama seorang warga negara Nigeria lainnya berinisial K, terlibat dalam penipuan investasi dengan modus mengajak orang untuk bekerja sama dalam trading saham di aplikasi Forex.

“Pengakuannya, ia baru berhasil mengajak satu orang, yaitu seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A, dan mendapatkan keuntungan dari trading saham di aplikasi tersebut,” jelasnya.

NDC mengaku bahwa ia datang ke Indonesia dengan penjamin dari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan tekstil, yaitu Unity Fortune Trading International. Meskipun NDC tercatat sebagai direktur dengan kepemilikan saham senilai Rp10 miliar, ia mengaku tidak banyak mengetahui tentang perusahaan tersebut.

Masjuno menegaskan bahwa NDC terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena menggunakan ITAS untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, dan dikategorikan sebagai orang asing yang melakukan aktivitas berbahaya dan mengancam keamanan.

“Sambil menunggu deportasi, NDC ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung,” tambahnya. (Red./Annisa)

Tags: berencana membeli pakaian untuk dijual di Nigeria menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) penanaman modal selama dua tahun.deportasiDiduga Lakukan Investasi Bodong Trading Forexdiduga terlibat investasi bodong berbasis trading forex.dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing di apartemen Jarrdin Cihampelas dan Gateway Cicadas.g mengamankan WNA Nigeria tersebut di Apartemen The Jarrdin Cihampelas.i melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KeimigrasianKantor Imigrasi Kelas I TPI BandungKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat - MasjunoNDC ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI BandungNDC tercatat sebagai direktur dengan kepemilikan saham senilai Rp10 miliarpenipuan investasi dengan modus mengajak orang untuk bekerja sama dalam trading saham di aplikasi Forex.Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDCWNA NigeriaWNA Nigeria Diamankan Imigrasi Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

KPID Jabar dan Pemkot Bandung Sepakat Jaga Marwah Penyiaran

Mei 15, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat beraudiensi dengan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Ruang Tengah...

Bandoeng 10K, Ini Rute dan Sejumlah Jalan yang akan Direkayasa

Mei 15, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Lomba lari Bandoeng 10K akan digelar pada Minggu, 18 Mei 2025 mendatang. Ribuan runners bakal memeriahkan lomba...

Pimpinan dan Anggota DPRD Melepas Keberangkatan Jemaah Haji Kota Bandung

Mei 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung melepas keberangkatan calon jemaah haji Kota Bandung Kloter 26 Tahun 2025,...

Pengolahan Sampah RW 03 Kelurahan Cijagra

Mei 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., melaksanakan kunjungan dan peninjauan, ke RT...

Toni Wijaya: LKBB Regu Pengibar Bendera Bangun Kedisiplinan dan Semangat Kebangsaan

Mei 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) Regu...

Load More
Next Post

Pendidikan Politik Jelang Pilkada 2024, Bambang Tirtoyuliono: Seluruh Masyarakat Bandung Adalah Pelaku Sejarah

Tolak Program Dana Pensiun Tambahan, Serikat Buruh di Jabar akan Gelar Aksi Demo Selama 3 Hari Berturut-turut di Gedung Sate

Discussion about this post

Recommended

Ridwan Kamil Terharu Oleh Dua Bocah Yang Memiliki Hati Mulia

Ridwan Kamil Terharu Oleh Dua Bocah Yang Memiliki Hati Mulia

April 18, 2020

Dinkes Kota Bandung Himbau Warga Waspadai Penyakit Cacar Monyet

Agustus 31, 2024
Salah Satu Warga Penderita Hidrosefalus Medapat Bantuan Dari Camat Cidaun

Salah Satu Warga Penderita Hidrosefalus Medapat Bantuan Dari Camat Cidaun

Juli 7, 2020

Ketua DPRD Kota Bandung Sosialisasikan Reses Pentingnya Jaminan Akses Kesehatan

Agustus 26, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi