Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemerintah RI Resmi Larang Tiktok Shop Hingga Facebook Transaksi Jual-Beli, Hanya untuk Promosi!

September 26, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan terbaru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook hingga Instagram untuk melakukan transaksi jual beli.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk.

BacaJuga

Kota Bandung Jadi Inspirasi Karawang Kelola Aset dan APBD

Wali Kota Bandung Sebut Birokrasi Harus Jadi Penggerak Pembangunan

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi, promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, dia hanya boleh promosi. Seperti televisi ya, kan iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” katanya, mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023) kemarin.

Dengan demikian, pemerintah bakal memisahkan media sosial (medsos) dengan social commerce. Menurutnya hal ini penting, dalam rangka mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Namun jika ada yang bandel, maka pemerintah siap menutup platform tersebut.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? Tutup,” tegasnya.

Bahkan pemerintah pun akan mengatur masuknya barang-barang dari luar negeri, guna memprioritaskan produk dalam negeri.

“Kalau dulu negatif list, kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh diatur. Misalnya batik di sini banyak kok ngapain impor batik. Kira-kira seperti itu,” ungkap Zulkifli Hasan.

“Kalau makanan ada sertifikat halal, beauty harus ada izin POM-nya. Kalau enggak nanti yang jamin siapa?, kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya, bahwa ini barangnya. Perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau off line,” pungkasnya. (Red./Tugiono)

Tags: Hanya untuk Promosi!Izin POMKementerian Komunikasi dan Informatikamemprioritaskan produk dalam negerimempromosikan produkmencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.Mendag RI - Zulkifli Hasanmerevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020Pemerintah RI Resmi Larang Tiktok Shop Hingga Facebook Transaksi Jual-Beli
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Kota Bandung Jadi Inspirasi Karawang Kelola Aset dan APBD

Juni 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Kota Bandung menjadi salah satu insipirasi bagi Kabupaten Karawang belajar seputar Pengelolaan Aset dan APBD. Hal itu...

Wali Kota Bandung Sebut Birokrasi Harus Jadi Penggerak Pembangunan

Juni 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, birokrasi kini harus menjadi motor penggerak pembangunan, bukan hanya sekadar pelaksana...

Fraksi di DPRD Kota Bandung Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Empat Raperda

Juni 12, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan Rapat Paripurna terkait pandangan umum fraksi - fraksi terhadap empat...

DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus untuk Membahas Empat Raperda

Juni 12, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum...

Berharap Banyak Pada ITB Terkait Pemanfaatan AI untuk Kota Bandung

Juni 12, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H. mengatakan, DPRD Kota Bandung menaruh...

Load More
Next Post

Pemprov Jabar Siapkan Dana Rp 1,15 Triliun untuk Pilgub Jabar 2024

'Soca', Layanan Kesejahteraan Sosial Satu Pintu Akan Hadir di Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi

SATPOL PP TAMBAH CEK POIN DI PERBATASAN KELUAR MASUK KOTA BANDUNG

Mei 9, 2020

Флагман Казино 🎰 Официальный сайт Flagman Casino 2025

Mei 15, 2025

Edwin Senjaya: Lanjutkan Dukung Rakyat Palestina dan Boikot Produk Pendukung Zionis

April 23, 2025

Genjot Pariwisata, Pemkot Terus Perkuat Ciri Khas Nuansa Kota Bandung

Mei 15, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi