Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Diduga Lakukan Investasi Bodong Trading Forex, WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Bandung

September 12, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, karena diduga terlibat investasi bodong berbasis trading forex.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Masjuno, mengatakan penangkapan WNA Nigeria itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing di apartemen Jarrdin Cihampelas dan Gateway Cicadas.

Kemudian pada (3/9/2024) lalu, petugas langsung mengamankan WNA Nigeria tersebut di Apartemen The Jarrdin Cihampelas.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

“Pada 3 September 2024, petugas berhasil mengamankan seorang warga negara Nigeria berinisial NDC di Apartemen The Jarrdin Cihampelas, Tower C, lantai 16, unit C1610. NDC dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Masjuno.

Sebelum diduga melakukan investasi bodong, WNA Nigeria tersebut telah berada di Indonesia sejak 14 Mei 2024 dengan status turis, dan berencana membeli pakaian untuk dijual di Nigeria menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) penanaman modal selama dua tahun.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa dia bersama seorang warga negara Nigeria lainnya berinisial K, terlibat dalam penipuan investasi dengan modus mengajak orang untuk bekerja sama dalam trading saham di aplikasi Forex.

“Pengakuannya, ia baru berhasil mengajak satu orang, yaitu seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A, dan mendapatkan keuntungan dari trading saham di aplikasi tersebut,” jelasnya.

NDC mengaku bahwa ia datang ke Indonesia dengan penjamin dari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan tekstil, yaitu Unity Fortune Trading International. Meskipun NDC tercatat sebagai direktur dengan kepemilikan saham senilai Rp10 miliar, ia mengaku tidak banyak mengetahui tentang perusahaan tersebut.

Masjuno menegaskan bahwa NDC terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena menggunakan ITAS untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, dan dikategorikan sebagai orang asing yang melakukan aktivitas berbahaya dan mengancam keamanan.

“Sambil menunggu deportasi, NDC ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung,” tambahnya. (Red./Annisa)

Tags: berencana membeli pakaian untuk dijual di Nigeria menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) penanaman modal selama dua tahun.deportasiDiduga Lakukan Investasi Bodong Trading Forexdiduga terlibat investasi bodong berbasis trading forex.dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing di apartemen Jarrdin Cihampelas dan Gateway Cicadas.g mengamankan WNA Nigeria tersebut di Apartemen The Jarrdin Cihampelas.i melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KeimigrasianKantor Imigrasi Kelas I TPI BandungKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat - MasjunoNDC ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI BandungNDC tercatat sebagai direktur dengan kepemilikan saham senilai Rp10 miliarpenipuan investasi dengan modus mengajak orang untuk bekerja sama dalam trading saham di aplikasi Forex.Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDCWNA NigeriaWNA Nigeria Diamankan Imigrasi Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post

Pendidikan Politik Jelang Pilkada 2024, Bambang Tirtoyuliono: Seluruh Masyarakat Bandung Adalah Pelaku Sejarah

Tolak Program Dana Pensiun Tambahan, Serikat Buruh di Jabar akan Gelar Aksi Demo Selama 3 Hari Berturut-turut di Gedung Sate

Discussion about this post

Recommended

Kemenangan Atas Persebaya Harus Dibayar Mahal, Persib Bandung Kembali Disanksi Rp 25 Juta Karena Langgar Larangan Awaydays

Oktober 19, 2023

Pin Up Casino Hesap Silme: İdman Jurnalistinin Rəhbəri

Oktober 5, 2025

Pemkot Bandung Pastikan Beri Kadeudeuh Untuk Para Atlet Berprestasi PON dan Peparnas Papua 2021

November 7, 2021

Terbitkan SE, Disdik Kota Bandung Larang Siswa Bawa Lato-Lato ke Sekolah

Januari 11, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi