Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Resmi Naik! Dishub Jabar Tetapkan Tarif Angkutan Online Rp2.600-Rp5.000 per Kilometer

Agustus 27, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) menetapkan penyesuaian tarif baru untuk angkutan berbasis dalam jaringan (daring/online).

Untuk kisarannya itu Rp2.600 hingga Rp5.000 per kilometer (km) tergantung jenis moda.

Dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat, telah diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatra, Jawa dan Bali sebesar Rp6.000/km tarif batas atas dan Rp3.500/km tarif batas bawah.

BacaJuga

Pastikan Keamanan Di Kota Bandung

Blitz Arena: Wahana Pertempuran Pertama di Bandung, Cocok untuk Mengisi Libur Sekolah

Adapun untuk roda dua yaitu motor, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2.000.

“Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra pengemudi online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya perdirjen,” kata Kepala Dishub Jabar Koswara.

Sebelumnya, tarif angkutan online tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500-Rp6 ribu, untuk roda empat.

“Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini,” jelasnya.

Untuk roda dua kini disesuaikan menjadi Rp2.600/km, sedangkan tarif sebelumnya itu Rp2.000/km.

“Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan perdirjen, bukan aturan baru lagi,” bebernya.

Lebih lanjut, Koswara juga menegaskan bahwa Dishub Jabar bukan menetapkan tarif baru, akan tetapi melakukan penyesuaian sesuai peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat.

“Jadi, itu bukan penetapan tarif baru. Tapi tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Dirjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus,” tegasnya.

Koswara menyebut bahwa surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini, sudah dikeluarkan sejak Jumat (23/8/2024).

“Surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: angkutan sewa khusus (ASK)Dishub JabarDriver OnlineKepala Dishub Jabar KoswaraPeraturan Dirjen Perhubungan DaratResmi Naik!Tetapkan Tarif Angkutan Online Rp2.600-Rp5.000 per Kilometer
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pastikan Keamanan Di Kota Bandung

Juni 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli gabungan skala besar sebagai langkah konkret...

Blitz Arena: Wahana Pertempuran Pertama di Bandung, Cocok untuk Mengisi Libur Sekolah

Juni 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Bandung memang jadi pilihan tepat untuk menghabiskan waktu liburan sekolah. Salah satunya wahana mengasyikan di Kota Bandung...

DI JUAL CEPAT RUMAH DI DAERAH KOTA BANDUNG

Juni 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Segera dijual -- Rumah Jalan PHH Mustofa , Gang Senang Bersih I No. 10 A RT 005 /...

Kang Asmul Ajak Warga Serap Semangat Kebangkitan di Tahun Baru Islam

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., melepas peserta pawai Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan...

Komisi IV Sampaikan Sejumlah Aspirasi Layanan Kesehatan Masyarakat kepada Dinkes Kota Bandung

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Komisi IV DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan langsung ke mitra kerja Dinas Kesehatan, di Kantor Dinkes Kota...

Load More
Next Post

Meriahkan HJKB, DKPP Kota Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah

Dukung Terciptanya Kota Inklusif! Pemkot Bandung, PT Angkasa Pura II dan Kick Andy Foundation Bagikan 16 Kaki Palsu Untuk Warga Disabilitas

Discussion about this post

Recommended

Dr.Djoni Toat, SH, MH menyampaikan, ” MASYARAKAT TIONGHOA PEDULI memberikan bantuan berupa sembako untuk 4 Pontren di Kota Bandung kepada Siti Muntamah Oded di Pendopo Walikota Bandung

Dr. Djoni Toat , SH, MH ; “Masyarakat Tionghoa Peduli Serahkan Bantuan 4 Pontren di kota Bandung”

Mei 19, 2020

Puluhan Warga di Kota Bandung Jadi Korban Penipuan Developer Rumah Kavling Bodong, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

Februari 8, 2024

Kadisdik Kota Bandung Himbau Materi Pelaksanaan MPLS

Juli 15, 2022
Kapolda Jabar Monitoring  Ops Yustisi Stasioner dan Mobile Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Wilkum Polres Cimahi

Kapolda Jabar Monitoring Ops Yustisi Stasioner dan Mobile Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Wilkum Polres Cimahi

September 24, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi