Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Teken PP Kesehatan Baru, Presiden Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja

Agustus 7, 2024
in Uncategorized


METROJABAR.ID- 
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menjadi salah satu poin di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo. 

Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. 

Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28. 

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Berdasarkan ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Selanjutnya, penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4).

Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e. 

Selain penyediaan alat kontrasepsi, deteksi dini hingga konseling juga menjadi bagian dari bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja. 

Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024: 

“(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi,” demikian bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024.

Sementara bentuk pelayanan konseling bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf d harus memperhatikan sejumlah hal. 

Antara lain, memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya. (Red./Annisa)

Tags: Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remajabagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28.Pasal 103 Ayat (4) huruf ePasal 103 Ayat (4).Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KesehatanPresiden JokowiTeken PP Kesehatan Baru
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

BMKG Bandung Prediksi Puncak Musim Kemarau Terjadi pada Pertengahan Agustus 2024

Sebarkan Pendidikan dan Pesan Antikorupsi, KPK Akan Gelar Roadshow Bus KPK di Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Soal Inovasi, Pemkot Bandung Siap Kolaborasi dengan Institusi Pendidikan Di Kota Bandung

April 11, 2025

Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2023, Polda Jabar Terjunkan 2.509 Personel Gabungan

Februari 8, 2023

Rosye Arosdiani Pastikan 110 Relawan Vaksin V1 Dalam Kondisi Sehat

Agustus 26, 2020
Tiga Penghargaan Award 2020 Di Raih Oleh Humas Kota Bandung

Tiga Penghargaan Award 2020 Di Raih Oleh Humas Kota Bandung

April 23, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »