Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Teken PP Kesehatan Baru, Presiden Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja

Agustus 7, 2024
in Uncategorized


METROJABAR.ID- 
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menjadi salah satu poin di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo. 

Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. 

Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28. 

BacaJuga

Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

DPRD Kota Bandung Pastikan Perda Dinamis, Efektif, dan Berpihak pada Masyarakat

Berdasarkan ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Selanjutnya, penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4).

Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e. 

Selain penyediaan alat kontrasepsi, deteksi dini hingga konseling juga menjadi bagian dari bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja. 

Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024: 

“(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi,” demikian bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024.

Sementara bentuk pelayanan konseling bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf d harus memperhatikan sejumlah hal. 

Antara lain, memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya. (Red./Annisa)

Tags: Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remajabagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28.Pasal 103 Ayat (4) huruf ePasal 103 Ayat (4).Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KesehatanPresiden JokowiTeken PP Kesehatan Baru
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

November 19, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Pemenuhan...

DPRD Kota Bandung Pastikan Perda Dinamis, Efektif, dan Berpihak pada Masyarakat

November 19, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung berupaya menghadirkan regulasi yang efektif, efisien, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Khususnya Komisi I...

Chiken road uzbek: 1xcasino ilovasi bilan onlayn

November 18, 2025
0

Chiken Road Uzbek: 1xCasino ilovasi bilan onlayn tikishdagi yangiliklar O‘zbekistonda onlayn kazinolar va sport tikishlari tobora ommalashib borayotgan bir paytda,...

DPRD Akan Tambah Kuota Keluarga Miskin Penerima Program Khitan Massal Ngadoor

November 18, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung akan terus menambah penerima program khitanan massal gelaran Pemkot Bandung, Ngakhitan Gratis Door to...

Bandung Investment Forum 2025: Pemkot Tawarkan 11 Aset

November 18, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat strategi dalam menarik masuknya investasi baru pada gelaran Bandung Investment Forum...

Load More
Next Post

BMKG Bandung Prediksi Puncak Musim Kemarau Terjadi pada Pertengahan Agustus 2024

Sebarkan Pendidikan dan Pesan Antikorupsi, KPK Akan Gelar Roadshow Bus KPK di Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Antisipasi Penumpukan, Selama Mudik Lebaran 2024 Istirahat di Rest Area Tol Jabar Dibatasi Maksimal 30 Menit

Maret 29, 2024

Pendidikan Politik Jelang Pilkada 2024, Bambang Tirtoyuliono: Seluruh Masyarakat Bandung Adalah Pelaku Sejarah

September 13, 2024
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat konferensi pers di Balai Kota Bandung

PEMKOT BANDUNG MINIMALISIR COVID-19 DI MALL DAN PUSAT PERBELANJAAN MELALUI FAKTOR KESEHATAN

Juni 9, 2020
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS 2021

Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS 2021

Februari 11, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi