Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Rugikan Negara Hingga Rp 849 Juta, Polisi Amankan Dua Orang di Cianjur Akibat Bisnis Gas LPG Oplosan

Agustus 5, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Dua orang yang merupakan warga Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur harus berurusan dengan hukum usai praktik tipu-tipunya terbongkar. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Cianjur pada Selasa (30/7/2024).

Pelaku berinisial F dan S itu selama dua tahun terakhir berbisnis dengan mengoplos gas LPG. Tak tanggung-tanggung, keduanya telah merugikan negara mencapai Rp849 juta.

Awalnya, mereka membeli gas LPG bersubsidi 3 kilogram atau biasa disebut gas melon. Keduanya juga membeli gas non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram dari sejumlah pengecer di Cianjur, Jawa Barat, sebelum melakukan pengoplosan gas.

BacaJuga

Pastikan Keamanan Di Kota Bandung

Blitz Arena: Wahana Pertempuran Pertama di Bandung, Cocok untuk Mengisi Libur Sekolah

Gas subsidi 3 kilogram kemudian dipindahkan isinya ke tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Hal itu mereka lakukan menggunakan alat rakitan dan es batu, dimana pengoplosan tersebut sudah berjalan sejak 2022 lalu.

“Tidak hanya pengoplosan dari tabung subsidi ke non subsidi, namun tersangka juga mengurangi isi tabung gas non subsidi dan menjual kembali dengan harga pasaran,” ungkap Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yanky Dilatha.

Hasilnya, mereka meraup keuntungan sekitar Rp849.420.000. Rinciannya, Bright Gas 12 kilogram dijual Rp140 ribu per tabung dengan keuntungan rata-rata Rp68 ribu per tabung, sedangkan isinya hanya 9 sampai 10 kilogram.

“Tidak hanya mengoplos, tersangka juga mengurangi isi dalam setiap tabung gas, sehingga pembeli dirugikan karena isi di dalam tabung gas tidak sesuai,” bebernya.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit mobil bak terbuka bernomor polisi F 8427 YD sebagai alat angkut, 143 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, 15 tabung Bright Gas 5,5 kilogram dan 143 tabung Bright Gas 12 kg.

“Serta 200 buah tutup segel gas, sejumlah pipa rakitan untuk memindahkan isi gas elpiji, satu unit timbangan digital, handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya,” beber Rohman.

Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah Pasal 40 (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHPidana.

“Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” cetusnya. (Red./Annisa)

Tags: alat rakitan dan es batudenda Rp60 miliarKapolres Cianjur - AKBP Rohman Yanky Dilathakedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)Pasal 40 (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHPidana.Polisi Amankan Dua Orang di Cianjur Akibat Bisnis Gas LPG Oplosanpraktik tipu-tipunya terbongkar.Rugikan Negara Hingga Rp 849 JutaSatreskrim Polres Cianjurterancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pastikan Keamanan Di Kota Bandung

Juni 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli gabungan skala besar sebagai langkah konkret...

Blitz Arena: Wahana Pertempuran Pertama di Bandung, Cocok untuk Mengisi Libur Sekolah

Juni 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Bandung memang jadi pilihan tepat untuk menghabiskan waktu liburan sekolah. Salah satunya wahana mengasyikan di Kota Bandung...

DI JUAL CEPAT RUMAH DI DAERAH KOTA BANDUNG

Juni 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Segera dijual -- Rumah Jalan PHH Mustofa , Gang Senang Bersih I No. 10 A RT 005 /...

Kang Asmul Ajak Warga Serap Semangat Kebangkitan di Tahun Baru Islam

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., melepas peserta pawai Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan...

Komisi IV Sampaikan Sejumlah Aspirasi Layanan Kesehatan Masyarakat kepada Dinkes Kota Bandung

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Komisi IV DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan langsung ke mitra kerja Dinas Kesehatan, di Kantor Dinkes Kota...

Load More
Next Post

50 Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Demi Stop Impor Beras, Pemerintah Minta Masyarakat Indonesia Jangan Makan Nasi Berlebihan

Discussion about this post

Recommended

Rhyma Permatasari Mampu Ciptakan Lingkungan Yang Asri

Rhyma Permatasari Mampu Ciptakan Lingkungan Yang Asri

Agustus 16, 2020

Jorok! Sampah Plastik Cemari Pantai Santolo Usai Libur Nataru

Januari 3, 2021

32 Praja IPDN Magang di Pemkot Bandung

April 10, 2025
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, KH. Miftah Farid menyerukan agar umat muslim bisa lebih disiplin mengikuti anjuran pemerintah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

MUI: Ibadah Di Rumah Plus Pahala Menyelamatkan Nyawa Jemaah

April 24, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi