Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Rugikan Negara Hingga Rp 849 Juta, Polisi Amankan Dua Orang di Cianjur Akibat Bisnis Gas LPG Oplosan

Agustus 5, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Dua orang yang merupakan warga Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur harus berurusan dengan hukum usai praktik tipu-tipunya terbongkar. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Cianjur pada Selasa (30/7/2024).

Pelaku berinisial F dan S itu selama dua tahun terakhir berbisnis dengan mengoplos gas LPG. Tak tanggung-tanggung, keduanya telah merugikan negara mencapai Rp849 juta.

Awalnya, mereka membeli gas LPG bersubsidi 3 kilogram atau biasa disebut gas melon. Keduanya juga membeli gas non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram dari sejumlah pengecer di Cianjur, Jawa Barat, sebelum melakukan pengoplosan gas.

BacaJuga

Discover the 1xBet Ireland Social Platform for Sports Enthusiasts

Perjalanan Panjang Penjaga Bandung Tetap Bersih

Gas subsidi 3 kilogram kemudian dipindahkan isinya ke tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Hal itu mereka lakukan menggunakan alat rakitan dan es batu, dimana pengoplosan tersebut sudah berjalan sejak 2022 lalu.

“Tidak hanya pengoplosan dari tabung subsidi ke non subsidi, namun tersangka juga mengurangi isi tabung gas non subsidi dan menjual kembali dengan harga pasaran,” ungkap Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yanky Dilatha.

Hasilnya, mereka meraup keuntungan sekitar Rp849.420.000. Rinciannya, Bright Gas 12 kilogram dijual Rp140 ribu per tabung dengan keuntungan rata-rata Rp68 ribu per tabung, sedangkan isinya hanya 9 sampai 10 kilogram.

“Tidak hanya mengoplos, tersangka juga mengurangi isi dalam setiap tabung gas, sehingga pembeli dirugikan karena isi di dalam tabung gas tidak sesuai,” bebernya.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit mobil bak terbuka bernomor polisi F 8427 YD sebagai alat angkut, 143 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, 15 tabung Bright Gas 5,5 kilogram dan 143 tabung Bright Gas 12 kg.

“Serta 200 buah tutup segel gas, sejumlah pipa rakitan untuk memindahkan isi gas elpiji, satu unit timbangan digital, handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya,” beber Rohman.

Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah Pasal 40 (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHPidana.

“Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” cetusnya. (Red./Annisa)

Tags: alat rakitan dan es batudenda Rp60 miliarKapolres Cianjur - AKBP Rohman Yanky Dilathakedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)Pasal 40 (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHPidana.Polisi Amankan Dua Orang di Cianjur Akibat Bisnis Gas LPG Oplosanpraktik tipu-tipunya terbongkar.Rugikan Negara Hingga Rp 849 JutaSatreskrim Polres Cianjurterancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Discover the 1xBet Ireland Social Platform for Sports Enthusiasts

November 15, 2025
0

As a sports journalist dedicated to reviewing the latest in sports events and digital sport portals, I’ve come across many...

Perjalanan Panjang Penjaga Bandung Tetap Bersih

November 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengakui, tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini bukan...

Pemkot Bandung Raih Penghargaan Terbaik I Anugerah Media Humas 2025

November 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Anugerah Media Humas (AMH)...

 Farhan Sebut Pentingnya Septic Tank Komunal

November 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menilai septic tank komunal merupakan hal penting untuk menjaga sanitasi lingkungan Kota...

Pemkot Bandung Bertekad Selesaikan Legalitas Seluruh Pasar

November 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menyelesaikan persoalan legalitas seluruh pasar di Kota Bandung secara bertahap. Upaya ini...

Load More
Next Post

50 Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Demi Stop Impor Beras, Pemerintah Minta Masyarakat Indonesia Jangan Makan Nasi Berlebihan

Discussion about this post

Recommended

Apk-Pinup Bonus: Azarkeş üçün ən yaxşı start təklifi

Oktober 5, 2025

Kota Bandung Siap Sambut Ramadan 1446 H

Februari 12, 2025
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden RI, para menteri, dan sejumlah kepala daerah via video conference di Gedung Pakuan

Bansos Di Satu Pintukan Intruksi Ridwan Kamil

April 28, 2020
Personel Polresta Bandung Polda Jabar Ajak Linmas Dalam Sosialisasikan Vaksinasi Covid-19

Personel Polresta Bandung Polda Jabar Ajak Linmas Dalam Sosialisasikan Vaksinasi Covid-19

Juni 19, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi