METROJABAR.ID- Dua orang yang merupakan warga Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur harus berurusan dengan hukum usai praktik tipu-tipunya terbongkar. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Cianjur pada Selasa (30/7/2024).
Pelaku berinisial F dan S itu selama dua tahun terakhir berbisnis dengan mengoplos gas LPG. Tak tanggung-tanggung, keduanya telah merugikan negara mencapai Rp849 juta.
Awalnya, mereka membeli gas LPG bersubsidi 3 kilogram atau biasa disebut gas melon. Keduanya juga membeli gas non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram dari sejumlah pengecer di Cianjur, Jawa Barat, sebelum melakukan pengoplosan gas.
Gas subsidi 3 kilogram kemudian dipindahkan isinya ke tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Hal itu mereka lakukan menggunakan alat rakitan dan es batu, dimana pengoplosan tersebut sudah berjalan sejak 2022 lalu.
“Tidak hanya pengoplosan dari tabung subsidi ke non subsidi, namun tersangka juga mengurangi isi tabung gas non subsidi dan menjual kembali dengan harga pasaran,” ungkap Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yanky Dilatha.
Hasilnya, mereka meraup keuntungan sekitar Rp849.420.000. Rinciannya, Bright Gas 12 kilogram dijual Rp140 ribu per tabung dengan keuntungan rata-rata Rp68 ribu per tabung, sedangkan isinya hanya 9 sampai 10 kilogram.
“Tidak hanya mengoplos, tersangka juga mengurangi isi dalam setiap tabung gas, sehingga pembeli dirugikan karena isi di dalam tabung gas tidak sesuai,” bebernya.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit mobil bak terbuka bernomor polisi F 8427 YD sebagai alat angkut, 143 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, 15 tabung Bright Gas 5,5 kilogram dan 143 tabung Bright Gas 12 kg.
“Serta 200 buah tutup segel gas, sejumlah pipa rakitan untuk memindahkan isi gas elpiji, satu unit timbangan digital, handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya,” beber Rohman.
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah Pasal 40 (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHPidana.
“Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” cetusnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post