Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Mulai Agustus 2024, Urus SKCK Kini Harus Tunjukkan Bukti Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan

Agustus 3, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Mulai 1 Agustus 2024, kepersertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib pembuatan SKCK. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

“Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizky Anugerah dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, persyaratan kepesertaan JKN untuk membuat SKCK juga telah diumumkan melalui Instagram resmi BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI sejak Rabu (30/7/2024).

BacaJuga

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan cara untuk mengoptimalkan agar program JKN dapat menjangkau setiap warga negara Indonesia, termasuk pemohon penerbitan SKCK. Untuk itu, BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Polri.

Sebab sebagaimana disebut dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Polri termasuk lembaga yang harus mendukung terlaksananya implementasi JKN. Bahkan kebijakan baru ini pun selaras dengan target pemerintah untuk mendorong kepesertaan JKN mencapai 98 persen.

“Ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk,” tegasnya.

Sebelum diresmikan pun, BPJS Kesehatan dan Polri memang sudah melakukan uji coba di enam Polres yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024, yakni di Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong. (Red./Jamilul)

Tags: Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan - Rizky AnugerahMulai Agustus 2024pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebutPeraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024Urus SKCK Kini Harus Tunjukkan Bukti Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Load More
Next Post

Rugikan Negara Hingga Rp 849 Juta, Polisi Amankan Dua Orang di Cianjur Akibat Bisnis Gas LPG Oplosan

50 Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Discussion about this post

Recommended

Disbudpar Kota Bandung Apresiasi Positif Langkah DPU Dan DPKP3 Inisiasi Kafe Walungan

Desember 24, 2019

Lanjutan Kegiatan Peringatan HUT FKPPI ke-44 Gelar Lomba MTQ

Oktober 10, 2022

Kolaborasi HJKB Ke-213, Pemkot Bandung Bagikan 2.805 Paket Sembako

September 20, 2023

LSD Serang Hewan Ternak, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan

Mei 24, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi