Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Mulai Agustus 2024, Urus SKCK Kini Harus Tunjukkan Bukti Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan

Agustus 3, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Mulai 1 Agustus 2024, kepersertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib pembuatan SKCK. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

“Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizky Anugerah dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, persyaratan kepesertaan JKN untuk membuat SKCK juga telah diumumkan melalui Instagram resmi BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI sejak Rabu (30/7/2024).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan cara untuk mengoptimalkan agar program JKN dapat menjangkau setiap warga negara Indonesia, termasuk pemohon penerbitan SKCK. Untuk itu, BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Polri.

Sebab sebagaimana disebut dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Polri termasuk lembaga yang harus mendukung terlaksananya implementasi JKN. Bahkan kebijakan baru ini pun selaras dengan target pemerintah untuk mendorong kepesertaan JKN mencapai 98 persen.

“Ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk,” tegasnya.

Sebelum diresmikan pun, BPJS Kesehatan dan Polri memang sudah melakukan uji coba di enam Polres yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024, yakni di Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong. (Red./Jamilul)

Tags: Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan - Rizky AnugerahMulai Agustus 2024pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebutPeraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024Urus SKCK Kini Harus Tunjukkan Bukti Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Rugikan Negara Hingga Rp 849 Juta, Polisi Amankan Dua Orang di Cianjur Akibat Bisnis Gas LPG Oplosan

50 Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Discussion about this post

Recommended

Rapat Paripurna Tetapkan Satu Raperda, Persetujuan Kerja Sama, serta Pansus LKPJ Wali Kota Bandung

Maret 26, 2025

Gugus Tugas Covid-19 Tutup Garmen Masterindo

Mei 3, 2020
Bentuk Royalitas PLN Sumbangkan 750 Paket Sembako Kepada Pemkot Bandung

Bentuk Royalitas PLN Sumbangkan 750 Paket Sembako Kepada Pemkot Bandung

Juni 19, 2020

Presiden Jokowi Bangga Dengan Kinerja Cepat DPD RI

Agustus 15, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »