Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Sah! DPRD Kota Bandung Resmi Setujui Empat Buah Raperda

Agustus 2, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi Bandung, Rabu (31/7/2024).

Keempat Raperda tersebut yakni :

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
2. Raperda tentang Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
4. Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.

BacaJuga

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Disetujuinya empat buah Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas empat buah Raperda oleh Pj Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengucapkan terima kasih kepada ketua dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung yang telah selesai membahas dan menyetujui keempat Raperda tersebut.

Ia pun mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama DPRD Kota Bandung membahas keempat Raperda tersebut hingga selesai disetujui.

“Atas nama Pemerintah Kota Bandung kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung yang telah menetapkan empat buah Raperda,” kata Bambang.

Sebagai informasi, secara subtantif Raperda tentang penyelenggaraan Perhubungan mengatur tentang penataan sistem transportasi yang terintegrasi antar moda dan intra moda

Sementara, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang telah ditetapkan menjadi Perda mengatur diantaranya tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung,  peningkatkan kemitraan dalam penyelenggaraan dan pembangunan keolahragaan di daerah dengan organisasi olah raga, dan penyusunan desain olah raga daerah.

Sedangkan, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang telah ditetapkan menjadi Perda mengatur tentang pembentukan tim koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL dan pembagian lokasi yang terdiri atas lokasi sesuai peruntukan dan lokasi tidak sesuai peruntukannya.

Terakhir, Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang telah ditetapkan menjadi Perda, merupakan regulasi yang mengatur ketentuan yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian atas perdagangan minuman beralkohol.

Pada Rapat Paripurna ini pula dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A. 2024.

Juga dilakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama dan Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024 serta persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah.

Dalam Rapat Paripurna hari ini, dilakukan laporan Pansus 4, 6, 8 dan 9 tahun 2023 yang membahas Raperda dimaksud.

Pansus 4 yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan; Pansus 6 yang membahas Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima; Pansus 8 yang bertugas membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; dan Pansus 9 yang bertugas membahas Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.

Sementara itu, Pemimpin Rapat yang juga Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengatakan, selanjutnya penetapan Raperda menjadi Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.

“Kepada pimpinan dan anggota Pansus 4,6,8,dan 9 tahun 2023 serta seluruh perangkat daerah yang telah bersama-sama membahas keempat Raperda tersebut. Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ujarnya.

“Selanjutnya, Pansus 4,6,8,dan 9 tahun 2023 secara resmi dibubarkan,” lanjutnya. (Red.Edi)

Tags: DPRD Kota BandungGedung DPRD Kota BandungKeputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024 serta persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah.mengatur tentang pembentukan tim koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL dan pembagian lokasi yang terdiri atas lokasi sesuai peruntukan dan lokasi tidak sesuai peruntukannya.Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A. 2024.Pemkot Bandungpenataan sistem transportasi yang terintegrasi antar moda dan intra modapengawasan dan pengendalian atas perdagangan minuman beralkohol.peningkatkan kemitraan dalam penyelenggaraan dan pembangunan keolahragaan di daerah dengan organisasi olah ragaPj Wali Kota Bandung Bambang TirtoyulionoRaperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.Raperda tentang Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima.regulasi yang mengatur ketentuan yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota BandungResmi Setujui Empat Buah RaperdaSah!Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung - Edwin Senjaya
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Mei 21, 2025
0

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat roomsOur chat rooms are a powerful way to interact with other...

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Load More
Next Post

Mulai Agustus 2024, Urus SKCK Kini Harus Tunjukkan Bukti Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan

Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung, 7 Pengunjung Diduga Positif Narkoba dan Bawa Senjata

Discussion about this post

Recommended

Urai Kemacetan, DBMPR Jabar: Ada 3 Infrastruktur Baru Akan Dibangun untuk Akses Keluar Masuk Gedebage Kota Bandung

Juli 5, 2024
Keadaan Pasar Kaget di depan Stadion si Jalak Harupat.

Pasar Kaget di Jalak Harupat Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

September 21, 2020
Hikmah Keberkahan “Nusantara Bersholawat” Di Kediaman Ketua DPC PKB Kota Bandung

Hikmah Keberkahan “Nusantara Bersholawat” Di Kediaman Ketua DPC PKB Kota Bandung

Maret 2, 2020

DPR RI dan DPRD Sergai Akan Periksa HGU PT SRA di Kotarih, Sengketa Lahan di Sumut Berlarut-Larut Presiden Gelar Ratas

Maret 12, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi