Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Resmi! Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Alasannya

Agustus 1, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam aturan itu terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik pada Jumat (26/7/2024). Aturan ini dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.

BacaJuga

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok,” ujar Menkes.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula. Dengan demikian, angka kematian akibat rokok pun akan menurun.

Larangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.

Bahkan pemerintah juga ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.

Isi PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434

Pasal 434 (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. (2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur. (Red./Annisa)

Tags: Ini alasannyaKemenkes RImencegah perokok pemulamendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.Menkes RI - Budi Gunadi Sadikinmenurunkan prevelensi perokokmereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosokPemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batangpengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.Presiden Joko WidodoResmi!
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Load More
Next Post

Sah! DPRD Kota Bandung Resmi Setujui Empat Buah Raperda

PP Kesehatan Baru Disahkan, Pemerintah Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

Discussion about this post

Recommended

Farhan Luncurkan Layanan Katresna, Upaya Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Di Kota Bandung

Maret 4, 2025

Gempa M 5,5 M Guncang Pangandaran, Getarannya Terasa Hingga ke Bandung

Desember 28, 2023

Atlet Kota Bandung Sumbang 23 Medali SEA Games Kamboja 2023 untuk Indonesia

Mei 31, 2023

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Penipuan Lewat Aplikasi Kencan, Pelaku Raih Keuntungan Rp 50 Miliar Perbulan

Januari 25, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi