Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Resmi! Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Alasannya

Agustus 1, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam aturan itu terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik pada Jumat (26/7/2024). Aturan ini dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok,” ujar Menkes.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula. Dengan demikian, angka kematian akibat rokok pun akan menurun.

Larangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.

Bahkan pemerintah juga ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.

Isi PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434

Pasal 434 (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. (2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur. (Red./Annisa)

Tags: Ini alasannyaKemenkes RImencegah perokok pemulamendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.Menkes RI - Budi Gunadi Sadikinmenurunkan prevelensi perokokmereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosokPemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batangpengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.Presiden Joko WidodoResmi!
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post

Sah! DPRD Kota Bandung Resmi Setujui Empat Buah Raperda

PP Kesehatan Baru Disahkan, Pemerintah Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

Discussion about this post

Recommended

DLHK Kab. Bandung Tutup 5 Titik Saluran Limbah KPBS Yang Mencemari Warga

Juli 16, 2020

Segel Minimarket di Kawasan Cihampelas, DPRD Kota Bandung Minta Pengusaha Taati Perizinan dan Perda Cagar Budaya

April 19, 2023

TP-PKK Kota Bandung Ikuti Lomba Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Tingkat Provinsi Jabar 2021

November 20, 2021

Pemerintah Jadwalkan Bayar Full THR PNS

April 21, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi