KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polisi akan menggelar razia kendaraan di Bandung terhitung pada 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
Dalam kegiatan razia kendaraan di Bandung bertajuk Operasi Patuh Lodaya 2024, polisi akan menindak para pelanggar lalu lintas.
Setidaknya dalam razia kendaraan di Bandung itu ada 11 sasaran pelanggar yang bakal ditindak polisi.
Maka dari itu simak di bawah ini 11 sasaran razia kendaraan di Bandung pada Operasi Patuh Lodaya 2024:
1.Melawan arus
2.Tidak menggunakan helm
3. Mengemudi di bawah umur
4. Melanggar rambu atau apil
5. Mengemudi di luar batas kecepatan
6. Menggunakan ponsel atau sambil merokok saat berkendara
7. Tidak menggunakan safety belt
8. Kendaraan R4 atau lebih over dimensi atau over load
9. Plat nomor tidak sesuai TNKB
10. Knalpot yang tidak sesuai spektek
11. Kendaraan tidak layak jalan
Berikut sejumlah titik razia Operasi Patuh Lodaya 2024 pada 15-28 Juli 2024:
- Pos Buah Batu bekas PHD
- Jalan Pajajaran SMKN 12 Bandung
- Jalan Ujungberung SMAN 24 Bandung
- Jalan di bawah Fly Over Antapani
- Jalan sekitar Taman Kopo Indah 2
- Jalan Soekarno Hatta Bunderan Cibiru
- Jalan Gedebage
- Tugu Simpang 5 Asia Afrika
- Jalan Buah Batu sekitar Pasar Kordon
- Lampu Merah Jalan Merdeka
- Jalan di bawah Fly Over Pasopati depan RSHS
- Di depan Borma Setiabudhi
- Lampu Merah Jalan Ir. Juanda Dago
- Jalan Soekarno Hatta depan PT.LEN
- Jalan AH Nasution depan pom Cikadut
- Lampu Merah Jalan Rajawali
- Jalan Pahlawan arah Makam
- Lampu Merah Istana Plaza Jalan Padjajaran
- Jalan di bawah Terowongan Kopo
- Lampu Merah Jalan Buah Batu perempatan Mayapada
- Polsek Cicendo
- Jembatan Viaduct
Dengan digelarnya Operasi Patuh Lodaya 2024, Diharapkan angka kecelakaan maupun pelanggaran bisa menurun. (Red./Usep)
Discussion about this post