Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Resmi Ditahan Kejati Jabar, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong

Juli 16, 2024
in Uncategorized

BANDUNG, METROJABAR.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar.

“Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto di Bandung, Selasa (16.7/2024)

Dwi menjelaskan Arsan Latif resmi ditahan di rumah tahanan kelas I Kota Bandung. Penahanan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/7/2024) dengan status tersangka.

Dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, dia mEngatakan AL secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Ia memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Dengan maksud agar mengarahkan PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang bangun guna serah pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” kata dia.

AL diduga mengkondisikan proses lelang tersebut, di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen KementErian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Pj Bupati Bandung Barat, menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

a mengatakan uang tersebut diberikan tersangka lainnya INA melalui AN. Selain itu AL juga meminta agar dapat memasok material dalam pembangunan Pasar Cigasong.

Dwi mengatakan pasal yang dilanggar tersangka yaitu Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BacaJuga

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

“Ketiga tersangka lain sudah dilakukan penahanan segera dilimpahkan berbarengan bertiga. Berkas AL dipercepat supaya segera dilimpahkan dengan tiga tersangka lain,” katanya. (Red./Annisa)

Tags: Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus AfriantoKejati JabarMantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan LatifPermendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik DaerahPP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.print 1677/M.2.5FD207/2024resmi ditahan di rumah tahanan kelas I Kota BandungResmi Ditahan Kejati JabarTerkait Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Nyi Sumur Bandung Mantapkan Kota Kembang Sebagai Destinasi Wisata Budaya

Desember 2, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Kota Bandung terus menunjukkan taringnya dalam mengembangkan seni pertunjukan (performing arts) sebagai bagian dari penguatan identitas budaya...

Wali Kota Lantik Pengurus Karang Taruna Kota Bandung Masa Bakti 2025-2029

Desember 2, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melantik para Pengurus Karang Taruna Kota Bandung Masa Bakti 2025-2029, di Padepokan...

Pemkot Bandung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Desember 1, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan berbasis data. Komitmen tersebut...

Load More
Next Post

Geliat Pemkot Bandung Wadahi Aksesibilitas Sistem Informasi Ekonomi Kreatif

Pelatih Persib Bojan Hodak Keluhkan Kualitas Lapangan Stadion Sidolig yang Buruk

Discussion about this post

Recommended

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN, PPPK, dan Honorer Rp 2 Juta Per bulan Akan Terealisasikan Pada Tahun 2025

November 1, 2024
NGABBAR: HIBURAN KREATIF DAN SOSIALISASI PROGRAM DI CIKAPUNDUNG BERSAMA KANG YANA

NGABBAR: HIBURAN KREATIF DAN SOSIALISASI PROGRAM DI CIKAPUNDUNG BERSAMA KANG YANA

Februari 23, 2020

Kopi Romantis Dan Harga Terjangkau Di Kota Bandung !

Januari 30, 2025

Tanggal 17 Februari 2021 Dimulai Vaksinasi COVID-19 Tahap Kedua Bagi Pekerja

Februari 15, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi