Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Juli 9, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Tak hanya itu, hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

Hakim menegaskan bahwa proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum lantaran belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” tegas Hakim Eman.

Hal ini pun lantas disikapi oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani.

Ia kemudian menegaskan bahwa pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” kata Nurhadi, usai pembacaan putusan.

Pegi Setiawan sempat ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024, lantaran diduga sebagai Pegi alias Perong pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 silam. (Red./Annisa)

Tags: Dinyatakan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebonhakim tunggal Eman SulaemanKabid Hukum Polda Jabar - Kombes Nurhadi Handayanimelepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semulaPegi SetiawanPengadilan Negeri BandungPermohonan Praperadilan DikabulkanPolda Jabarsurat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, DP3A Kota Bandung Resmi Bentuk Forum Puspa

Diduga Rem Blong Truk Tabrak Tiang Listrik dan Pos Satpam di Setiabudi Bandung, 1 Orang Meninggal Dunia

Discussion about this post

Recommended

Ketua DPRD Kota Bandung Lantik PAW H. Iwan Darmawan Sebagai PAW Anggota DPRD Masa Jabatan 2019-2024

Maret 13, 2021
Peresmian Groundbreaking Ceremony Oleh Bupati Kabupaten Bandung

Peresmian Groundbreaking Ceremony Oleh Bupati Kabupaten Bandung

Desember 11, 2020
Curah Hujan Tinggi, Tanah Longsor Terjadi di Sumedang 11 Orang Tewas dan 18 Terluka

Curah Hujan Tinggi, Tanah Longsor Terjadi di Sumedang 11 Orang Tewas dan 18 Terluka

Januari 10, 2021

Flyover Antapani Bandung Akan Kembali Ditutup Akhir Pekan Ini, Catat Waktunya!

September 19, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »