Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Satpol PP Tindak 4 Panti Pijat di Bandung yang Diduga Sediakan Layanan “Plus-plus”

Juni 28, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak 4 panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Hal itu didapat melalui operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.

Mereka yang melanggar menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu (26/6/2024).

Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma mengungkapkan, empat panti pijat yang ditindak karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila. Keempatnya yaitu Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy  Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Pasirkoja).

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” tegasnya.

Sedangkan satu toko minuman diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” jelasnya.

“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tutur Henry. (Red./Jamilul)

Tags: Exotic Healthy  MassageKetua tim Penyidik- Henry Kusumamelanggar Perda No. 11 Tahun 2010Miami Traditional Massage 1 & 2Satpol PP Kota BandungSatpol PP Tindayang Diduga Sediakan Layanan "Plus-plus"sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa KalerSmile ReflexyStu Toko Minuman KerasTindak 4 Panti Pijat di Bandungwilayah Kecamatan Bojongloa Kaler
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post

Dana Kontribusi dan Hadiah Juara Liga 1 2024/2025 Naik Jadi Rp 7,5 Miliar

44 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Wafat di Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Recommended

Jelang Nataru, Harga Telur Ayam di Bandung Tembus Rp 29.000/Kg

Desember 20, 2020
Bentuk Kolaborasi GM FKPPI Jabar dan KOPASUS Batujajar Berikan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Covid-19

Bentuk Kolaborasi GM FKPPI Jabar dan KOPASUS Batujajar Berikan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Covid-19

Agustus 5, 2021
Polres Bandara Soetta Tangkap 15 Tersangka Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Covid-19

Polres Bandara Soetta Tangkap 15 Tersangka Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Covid-19

Januari 18, 2021

Persiapan Pembatasan Sosial Berskala Kampung (PSBK) Kota Bandung Akan Diberlakukan

Oktober 4, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi