Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Satpol PP Tindak 4 Panti Pijat di Bandung yang Diduga Sediakan Layanan “Plus-plus”

Juni 28, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak 4 panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Hal itu didapat melalui operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.

Mereka yang melanggar menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu (26/6/2024).

Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma mengungkapkan, empat panti pijat yang ditindak karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila. Keempatnya yaitu Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy  Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Pasirkoja).

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” tegasnya.

Sedangkan satu toko minuman diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” jelasnya.

“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tutur Henry. (Red./Jamilul)

Tags: Exotic Healthy  MassageKetua tim Penyidik- Henry Kusumamelanggar Perda No. 11 Tahun 2010Miami Traditional Massage 1 & 2Satpol PP Kota BandungSatpol PP Tindayang Diduga Sediakan Layanan "Plus-plus"sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa KalerSmile ReflexyStu Toko Minuman KerasTindak 4 Panti Pijat di Bandungwilayah Kecamatan Bojongloa Kaler
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post

Dana Kontribusi dan Hadiah Juara Liga 1 2024/2025 Naik Jadi Rp 7,5 Miliar

44 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Wafat di Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Recommended

Gubernur Jabar Resmikan Creative Centre Pemuda Bogor Lahirkan Karya Bernilai Ekonomi

Gubernur Jabar Resmikan Creative Centre Pemuda Bogor Lahirkan Karya Bernilai Ekonomi

Mei 25, 2021

Sebulan Berjalan, Pasar Kreatif Bandung 2023 Tembus Omzet Rp 6,7 Miliar

Agustus 1, 2023

Aturan Baru Kemendagri: Nama di KTP dan KK Minimal Harus Dua Kata

Mei 24, 2022
Pemerintah Kota (Pemkot) bekerja sama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bandung menginventarisasi produk makanan anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) – PKK

PERMUDAH PEMASARAN, PEMKOT BANDUNG DAN PKK GELAR INVENTARISASI PRODUK

Maret 10, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi