Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Satpol PP Tindak 4 Panti Pijat di Bandung yang Diduga Sediakan Layanan “Plus-plus”

Juni 28, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak 4 panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Hal itu didapat melalui operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.

Mereka yang melanggar menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu (26/6/2024).

Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma mengungkapkan, empat panti pijat yang ditindak karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila. Keempatnya yaitu Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy  Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Pasirkoja).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” tegasnya.

Sedangkan satu toko minuman diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” jelasnya.

“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tutur Henry. (Red./Jamilul)

Tags: Exotic Healthy  MassageKetua tim Penyidik- Henry Kusumamelanggar Perda No. 11 Tahun 2010Miami Traditional Massage 1 & 2Satpol PP Kota BandungSatpol PP Tindayang Diduga Sediakan Layanan "Plus-plus"sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa KalerSmile ReflexyStu Toko Minuman KerasTindak 4 Panti Pijat di Bandungwilayah Kecamatan Bojongloa Kaler
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Dana Kontribusi dan Hadiah Juara Liga 1 2024/2025 Naik Jadi Rp 7,5 Miliar

44 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Wafat di Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Recommended

Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Polrestabes Bandung Luncurkan Strategi S-Kobar

September 7, 2024
Bertemu Sekda Jabar,KI Jabar: Mensinergikan Program Kerja Dalam Rangka Pelayanan Informasi Publik

Bertemu Sekda Jabar,KI Jabar: Mensinergikan Program Kerja Dalam Rangka Pelayanan Informasi Publik

Maret 5, 2020
BERPREDIKAT MEMUASKAN, ARSIP KOTA BANDUNG RAIH PENGHARGAAN

BERPREDIKAT MEMUASKAN, ARSIP KOTA BANDUNG RAIH PENGHARGAAN

Februari 26, 2020

Jabar Siapkan Anggaran Untuk Infrastruktur Rp 7,9 Triliun

Agustus 14, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »