KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Agung Pramono, mengungkapkan bahwa saat ini Imigrasi Bandung sedang mengintensifkan pembentukan Desa Binaan Imigrasi. Tujuannya, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak BP3MI Provinsi Jawa Barat dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Subang. Ini dilakukan untuk kepentingan pemetaan daerah rawan TPPO dan TPPM lintas negara, guna dijadikan dasar pemilihan Desa Binaan Imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung,” kata Agung.
Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil koordinasi, pendalaman informasi kondisi desa terkait aspek politik, ekonomi, sosial, dan keamanan, Agung menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung telah menetapkan Desa Cicadas di Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Menurut Agung, melalui program kerja Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan memberikan edukasi kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang terkait.
“Kami juga akan membentuk grup WhatsApp Desa Binaan Imigrasi, sehingga, nantinya Informasi yang disampaikan melalui Desa Binaan Imigrasi adalah informasi terkait TPPO dan TPPM. Jadi, misalnya kasus penjualan ginjal, kasus PMI nonprosedural, kasus perdagangan orang dan kasus penipuan judi online,” katanya.
Selain itu, kata Agung, Imigrasi Bandung juga akan berbagi informasi dan edukasi tentang tata cara memperoleh paspor yang benar. “Termasuk tata cara berpergian ke luar negeri bagi WNI, kasus pernikahan kontrak, hak dan kewajiban WNI ketika berada di luar negeri. Selain itu, akan diinformasikan pula isu-isu terkini yang perlu diketahui oleh masyarakat desa yang memang rawan menjadi korban TPPO dan TPPM tersebut,” katanya.
Agung menuturkan, Desa Binaan Imigrasi adalah program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa. Tujuannya adalah memperluas jangkauan akses informasi keimigrasian.
“Khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke kantor imigrasi. Akses informasi diperoleh dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan dari kantor ibmigrasi, mendekatkan Kantor Imigrasi melalui kehadiran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA),” katanya.
Agung menjelaskan, TPPO dan TPPM Lintas Negara merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan termasuk dalam pelanggaran HAM berat. Modus TPPO dan TPPM di Indonesia antara lain penyalahgunaan dokumen perjalanan, pemanfataan celah perbatasan hingga eksploitasi seksual.
“Potensi terjadinya TPPO dan TPPM dapat diminimalisir di antaranya dengan memastikan penerbitan paspor RI telah sesuai dengan ketentuan, pengawasan jalur pergerakan legal maupun ilegal,” katanya.
Selain itu hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan proses pemeriksaan keberangkatan ke luar negeri telah sesuai dengan ketentuan. “Terakhir adalah melakukan kerja sama serta koordinasi dengan instansi berwenang, misalnya BP3MI dan Disnaker setempat,” katanya. (Red./Annisa)
Discussion about this post