Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Selama Bulan Ramadan, Pemkot Bandung Larang Sejumlah Tempat Hiburan Beroperasi

Maret 22, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sesuai Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” isi surat edaran tersebut.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (Red./Annisa)

Tags: Larang Sejumlah Tempat Hiburan BeroperasiMulai Selasa 21 Maret 2023 - Selasa 25 April 2023Pemkot BandungPeraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6)Selama Bulan RamadanSurat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Kebakaran Melanda Sebuah Rumah di Cikutra Bandung, Lurah Cikutra Asri Desiyani dan Tim Gerak Cepat Fasilitasi Bantuan Untuk Warga Terdampak

Presiden RI Jokowidodo Larang Pejabat dan ASN Gelar Bukber Selama Ramadan, Ini Alasannya

Discussion about this post

Recommended

Peringati HUT Partai Ke-13 DPC Gerindra KBB Gelar Tasyakuran dan Baksos

Peringati HUT Partai Ke-13 DPC Gerindra KBB Gelar Tasyakuran dan Baksos

Februari 8, 2021

Kaya Akan Potensi, Industri Kreatif Gim Kota Bandung Pikat Kementerian Perdagangan dan Siap Go Internasional!

Desember 24, 2024
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum memimpin video conference dengan perwakilan pengurus pondok pesantren (ponpes) se-Jabar dalam rangka penyusunan protokol kesehatan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lingkungan pesantren,

Wagub Jabar Evaluasi Terkait Pondok Pesantren se-Jabar Soal AKB

Juni 5, 2020
Kepala Desa Banjaran Dadang Hemayana

Kurangi Dampak Corona, Desa Banjaran Lakukan Kegiatan Padat Karya Tunai

April 22, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »