Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Selama Bulan Ramadan, Pemkot Bandung Larang Sejumlah Tempat Hiburan Beroperasi

Maret 22, 2023
in Agama, Headline, Jam Operasional, Kota Bandung, Pariwisata, Pasal, Pelayanan Publik, Pemerintahan, Pengoperasian, Perda Kota Bandung, Peristiwa, Sanksi, Surat Edaran
Selama Bulan Ramadan, Pemkot Bandung Larang Sejumlah Tempat Hiburan Beroperasi

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sesuai Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

โ€œKhusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” isi surat edaran tersebut.

BacaJuga

Perokok di Indonesia Tiap Tahun Terus Meningkat, Kemenkes RI: Didominasi Usia Anak dan Remaja

CFD Dago Kota Bandung Kembali Digelar! Berikut Waktu dan Aturannya

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (Red./Annisa)

Tags: Larang Sejumlah Tempat Hiburan BeroperasiMulai Selasa 21 Maret 2023 - Selasa 25 April 2023Pemkot BandungPeraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6)Selama Bulan RamadanSurat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Perokok di Indonesia Tiap Tahun Terus Meningkat, Kemenkes RI: Didominasi Usia Anak dan Remaja

Perokok di Indonesia Tiap Tahun Terus Meningkat, Kemenkes RI: Didominasi Usia Anak dan Remaja

Juni 1, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan jumlah perokok di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dalam kurun 2013 hingga 2019,...

CFD Dago Kota Bandung Kembali Digelar! Berikut Waktu dan Aturannya

CFD Dago Kota Bandung Kembali Digelar! Berikut Waktu dan Aturannya

Juni 1, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Car Free Day (CFD) Dago Kota Bandung kembali digelar. Kawasan bebas kendaraan ini mulai dilaksanakan di Jalan...

Atasi Kondisi Darurat Sampah, Kecamatan Bandung Wetan Gagas Proyek Aksi Perubahan “GEMAS BEBAS” Gunakan Media Komposter

Atasi Kondisi Darurat Sampah, Kecamatan Bandung Wetan Gagas Proyek Aksi Perubahan “GEMAS BEBAS” Gunakan Media Komposter

Mei 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kondisi darurat sampah di kota Bandung menjadi perhatian serius bagi warga dan pemerintah setempat. Menanggulangi masalah sampah...

Disdik Kota Bandung Tandatangani Komitmen Bersama Stop Pungli dan Gratifikasi PPDB Tahun 2023

Disdik Kota Bandung Tandatangani Komitmen Bersama Stop Pungli dan Gratifikasi PPDB Tahun 2023

Mei 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar beserta jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung menandatangani Komitmen...

Atlet Kota Bandung Sumbang 23 Medali SEA Games Kamboja 2023 untuk Indonesia

Atlet Kota Bandung Sumbang 23 Medali SEA Games Kamboja 2023 untuk Indonesia

Mei 31, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Atlet Kota Bandung berkontribusi meraih 23 medali dalam ajang SEA Games Kamboja 2023. Raihan medali atlet Kota...

Load More
Next Post
Kebakaran Melanda Sebuah Rumah di Cikutra Bandung, Lurah Cikutra Asri Desiyani dan Tim Gerak Cepat Fasilitasi Bantuan Untuk Warga Terdampak

Kebakaran Melanda Sebuah Rumah di Cikutra Bandung, Lurah Cikutra Asri Desiyani dan Tim Gerak Cepat Fasilitasi Bantuan Untuk Warga Terdampak

Presiden RI Jokowidodo Larang Pejabat dan ASN Gelar Bukber Selama Ramadan, Ini Alasannya

Presiden RI Jokowidodo Larang Pejabat dan ASN Gelar Bukber Selama Ramadan, Ini Alasannya

Discussion about this post

Recommended

Lima Driver Ojol Diserang di Jalan Titiran Bandung, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Lima Driver Ojol Diserang di Jalan Titiran Bandung, Dua Pelaku Diamankan Polisi

November 9, 2021
Pemerintah Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung berkolaborasi dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Kantor Perwakilan Kota Bandung merenovasi empat unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) di RW 07 dan 06 Kelurahan Campaka.

Tebar Kebaikan Tak Pandang Perbedaan, Kel Campaka dan Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun Rumah Sehat Warga

Agustus 29, 2020
Pemkot Bandung Evaluasi Regulasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Non- ASN

Pemkot Bandung Evaluasi Regulasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Non- ASN

Juli 25, 2022
Jabar Tegaskan Tes Masif, Nakes Sesuai Prosedur WHO

Jabar Tegaskan Tes Masif, Nakes Sesuai Prosedur WHO

Juni 8, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate ยป