Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Sepekan Jelang Lebaran, Pemkot Bandung Pastikan Dunia Usaha Penuhi Hak-hak Buruh

April 4, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan hak para buruh di Kota Bandung berkenaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dipenuhi dunia usaha. Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.

Ia menyebut, per Kamis (4/4/2024), ada satu laporan ke Posko Pengaduan Disnaker Kota Bandung terkait pemenuhan kewajiban dunia usaha ini. Meski begitu, laporan tersebut sudah diteruskan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan ia meyakini akan selesai dalam waktu dekat.

“Sampai sekarang tidak ada laporan signifikan. Malah hari ini kami mengunjungi PT. Tarumatex. Di sini jauh dari H-7, THR karyawan sudah dibayarkan,” ujar Bambang di PT. Tarumatex, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Bambang berharap, dunia usaha dapat memenuhi amanat Pemerintah Pusat terkait hak buruh pada hari raya (THR). Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga mewajibkan THR bagi buruh diberikan H-7 jelang Idulfitri.

“Kami punya harapan besar, semua bisnis yang ada di Kota Bandung dapat melaksanakan amanat pemerintah terkait hak karyawan di Hari Raya. Dengan begitu, kami rasa di Hari Raya tahun di Kota Bandung kondusif,” ucap Bambang.

Senada dengan Bambang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman memastikan hingga saat ini dunia usaha yang ada di Kota Bandung telah menunaikan kewajiban para buruh jelang Idulfitri.

Ia juga menjelaskan, ada posko pengaduan di Disnaker Kota Bandung bagi para buruh. Selain itu, para buruh juga dapat memanfaatkan layanan aduan THR secara online yang dapat diakses melalui situs web poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630 dan kanal WhatsApp (WA) di nomor 0811-9521-151.

“Sampai sejauh ini aman. Semoga tetap aman, dan para buruh bisa mencek situs Disnaker Kota Bandung, atau menghubungi kanal-kanal media sosial Disnaker Kota Bandung jika ada informasi yang hendak ditanyakan,” ujar Andri. (Red./Annisa)

Tags: Disnaker Kota BandungKemenaker RIPastikan Dunia Usaha Penuhi Hak-hak BuruhPemkot BandungPj Walikota Bandung - Bambang TirtoyulionoPT. Tarumatexsatu laporan ke Posko Pengaduan Disnaker Kota BandungSepekan Jelang Lebaransudah diteruskan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Pemkot Bandung Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Jelang Lebaran 2024, Polresta Bandung Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong

Discussion about this post

Recommended

BMKG Bandung Ungkap Wilayah Terdampak dan Upaya Tekan Risiko Terburuk Akibat Ancaman Gempa Dahsyat Sesar Lembang

Mei 10, 2024

PPDB TA 2024/2025 Dibuka, DPRD Kota Bandung Tekankan Jalur Afirmasi RMP bagi Siswa Miskin Harus Tepat Sasaran

Mei 25, 2024
KOTA BANDUNG DALAM PENANGANAN COVID-19 TERBAIK DI JAWA BARAT

KOTA BANDUNG DALAM PENANGANAN COVID-19 TERBAIK DI JAWA BARAT

Juli 3, 2020
Kritik Menteri Erick Thohir, Begini Serangan Balik untuk Adian

Kritik Menteri Erick Thohir, Begini Serangan Balik untuk Adian

November 3, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »